Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Agustus 2021 | 16.00 WIB

Hari Pertama Gage PPKM Level 3, Polisi Temukan Banyak Pelanggar

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta kembali menerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untu - Image

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta kembali menerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untu

JawaPos.com - Perpanjangan kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta telah melewati hari pertama pada Kamis (26/8). Berdasarkan pemantauan petugas Jalan Rasuna Said, Kuningan pada hari pertama kemarin, ditemukan banyak pelanggar.

"Kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal kan tanggal 26 adalah genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/8).

Sambodo menuturkan, sejauh ini petugas belum memberikan sanksi tilang bagi pelanggar. Mereka hanya diharuskan memutar balik.

"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," kata Sambodo.

Petugas akan terus melakukan pemantauan di 3 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Seluruh pelanggar belum dikenakan sanksi tilang.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Khusus di wilayah DKI Jakarta, saat ini berstatus Level 3 dari sebelumnya Level 4.

Sejalan dengan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut memperpanjang kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta. Namun, ruas jalan yang dikenakan kebijakan tersebut berkurang.

"Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 kita akan berlakukan jadi tiga kawasan, Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (25/8).

Adapun waktu pemberlakuan gage tetap sama. Yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap hari. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan mobilitas warga di wilayah rawan kepadatan.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore