
Menlu RI Arrmanatha Christiawan Nasir. (Kemenlu)
JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan proses pembebasan terhadap empat Anak Buah Buah Kapal (ABK) MT Honour 25 dari warga negara Indonesia (WNI) yang disandera selama 5 bulan oleh perompak di wilayah perairan Somalia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa melalui diplomasi tertutup operasi pembebasan WNI ini berhasil direalisasikan atas dukungan pemerintah negara bagian Somalia, Puntland, pada 29 September 2026.
Hingga pada akhirnya ke empatnya bisa dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (6/10).
"Memang sejak awal kita tidak terbuka memberitahukan kepada media bagaimana proses ini, karena memang itu adalah suatu proses perundingan, negosiasi, diplomasi yang kita tidak ingin digunakan oleh pihak pembajak untuk menekan kita," kata Arrmanatha di Tangerang, Rabu.
Menlu membeberkan bawa proses pembebasan ini membutuhkan waktu dan kerahasiaan dalam negosiasi atau perundingan bersama pihak terkait. Langkah ini sengaja dilakukan pemerintah demi keamanan para sandera.
"Kebijakan itu diambil untuk memastikan agar seluruh dinamika di meja perundingan tidak dimanfaatkan oleh pihak penyandera yang dapat merugikan keselamatan WNI di lapangan," ujarnya.
Selain itu, selama proses pembebasan tersebut diperlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan koordinasi intensif lintas negara, tidak hanya dengan pemerintah Somalia dan pemilik kapal, tetapi juga perwakilan negara-negara asal kru lainnya yang sebagaimana menjadi bagian dari korban penyandraan perompak.
Ia juga menambahkan, total kru kapal yang menjadi korban penyanderaan mencapai 17 orang, dengan rincian empat WNI yakni seperti Ashari Samadikun kapten kapal asal Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kemudian, Adi Faizal 2nd Officer asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Wahudinanto selaku Chief Officer asal Pemalang, Jawa Tengah dan Fiki Mutakin asal Bogor, Jawa Barat serta sisanya berasal dari India, Pakistan, dan Myanmar.
"Seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Menko PMK saudara-saudara kita hari ini, telah kembali setelah mengalami situasi yang cukup sulit di atas kapal selama lima bulan lebih," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Menlu Arrmanatha menyampaikan apresiasi tertingginya kepada kapten Ashari Samadikun selaku pemimpin kapal yang menunjukkan tanggung jawab luar biasa dalam menjaga keselamatan seluruh kru, khususnya WNI, baik selama masa penyanderaan maupun dalam proses pembebasan.
"Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada pihak keluarga yang telah menunjukkan kesabaran luar biasa selama setengah tahun terakhir," ungkapnya.
Arrmanatha memberikan atensi khusus kepada Menko PMK Sugionoyang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Luar Negeri atas pengawalan pada proses perundingan dan upaya pembebasan para ABK sejak awal insiden penyandraan tersebut terjadi.
"Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi secara berkala dengan Kementerian Perhubungan, pihak keluarga, pemilik kapal, serta Komisi I DPR RI untuk memberikan informasi transparan sekaligus dalam menggalang dukungan penuh," kata dia. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022