Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Januari 2025, 03.37 WIB

Donald Trump jadi Presiden AS Pertama dengan Status Terpidana atas Vonis Kasus Penyuapan Bintang Porno Stormy Daniels

Presiden terpilih Donald Trump (kanan), didampingi pengacaranya Todd Blanche, mengikuti sidang virtual untuk putusan hukuman dalam kasus pidana terkait uang tutup mulut, di Pengadilan Pidana New York, - Image

Presiden terpilih Donald Trump (kanan), didampingi pengacaranya Todd Blanche, mengikuti sidang virtual untuk putusan hukuman dalam kasus pidana terkait uang tutup mulut, di Pengadilan Pidana New York,

JawaPos.com – Donald Trump mencetak sejarah baru yang kontroversial sebagai Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) pertama yang menjabat dengan status terpidana. Vonis ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels. 

Meskipun terbukti bersalah, Trump tidak dikenai hukuman penjara, denda, atau pengawasan. Hakim Juan Merchan menjatuhkan vonis berupa 'unconditional discharge' atau pembebasan tanpa syarat.

Hakim Merchan menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan perlindungan hukum yang melekat pada posisi presiden terpilih. "Pembebasan tanpa syarat adalah solusi yang paling layak dalam kasus ini, setelah mempertimbangkan semua faktor, termasuk kekebalan presiden," ujar Merchan dalam persidangan, seperti dikutip dari The Guardian, Sabtu (11/1/2025).

Kronologi Kasus: Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Kasus ini bermula dari pembayaran sebesar USD 130 ribu (sekitar Rp 2,1 miliar dengan kurs Rp 16.290 per dolar AS) yang dilakukan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels untuk menutupi dugaan hubungan antara keduanya. 

Pembayaran tersebut tercatat sebagai “biaya hukum” dalam pembukuan Trump Organization, yang dianggap sebagai pemalsuan catatan bisnis untuk menyembunyikan pelanggaran hukum pemilu.

Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, menyatakan bahwa tindakan Trump ini melanggar undang-undang pemilu negara bagian New York yang melarang promosi kandidat melalui cara ilegal. “Fakta bahwa catatan bisnis dipalsukan untuk menyembunyikan kontribusi kampanye ilegal adalah inti dari kasus ini,” jelas Bragg dalam persidangan.

Respons Trump: “Perburuan Politik dan Pengalaman yang Buruk”

Menanggapi vonis tersebut, Trump menyebut kasus ini sebagai “pengalaman yang sangat buruk” dan “perburuan politik.” 

Berbicara melalui video saat sidang, ia mengatakan, “Ini adalah kemunduran besar bagi sistem pengadilan New York. Saya didakwa karena catatan bisnis? Ini adalah upaya untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu, tetapi jelas itu tidak berhasil.”

Setelah persidangan, Trump kembali menegaskan pendapatnya melalui platform media sosialnya, Truth Social, dengan menulis, “Rakyat Amerika telah berbicara dengan memberikan mandat besar melalui salah satu pemilu paling penting dalam sejarah.”

Pro dan Kontra Publik atas Kasus Trump

Di luar pengadilan di Manhattan, suasana memanas dengan hadirnya pendukung dan penentang Trump. Para pendukung membawa spanduk bertuliskan “Hentikan perburuan politik,” sementara lawannya memegang tanda seperti “Trump bersalah” dan “34 dakwaan kejahatan.”

Salah satu penentang Trump, Paul Rabin, mengatakan kepada The Guardian: “Sudah terbukti di pengadilan bahwa dia melanggar hukum, tetapi dia bisa menghindari hukuman. Sayangnya, di masyarakat kita, uang, kekuasaan, dan status menentukan keadilan—atau sebaliknya.”

Strategi Hukum Trump

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore