Logo JawaPos
author-avatar - Image
05 Maret 2026, 19.45 WIB

Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

 - Image

Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 - Image

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore