
Pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–SKCK diperlukan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam melengkapi berkas bagi peserta yang lolos seleksi PPPK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya dapat dibuat di kantor kepolisian. Namun seiring dengan kemajuan teknologi, pembuatan SKCK semakin mudah dengan hadirnya aplikasi POLRI Super App.
Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus menunggu lama di kantor polisi. Dengan aplikasi ini, proses pembuatan SKCK dilakukan secara online bisa dari rumah sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Untuk membuat SKCK melalui aplikasi POLRI Super App, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah menginstal aplikasi, pengguna harus melalui proses login terlebih dahulu, apabila belum memiliki akun bisa dilakukan pembuatan akun. Langkah-langkah login dapat dilakukan sebagai berikut.
Berkas yang dibutuhkan
Pembuatan SKCK ini tidak sepenuhnya bisa dibuat di rumah. Sebab perlu pemeriksaan kebenaran data yang telah diinput, kebutuhan berfoto untuk dokumen SKCK, dan ditanya aktif tidaknya akun BPJS.
