Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 00.40 WIB

MSCI Kaji Status Pasar RI, Analis Minta Reformasi Dibuktikan

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) mendorong reformasi pasar modal Indonesia tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi harus dibuktikan melalui peningkatan transparansi, penegakan hukum, dan pemulihan kepercayaan investor.

Langkah tersebut dinilai penting di tengah konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ketua Umum PAEI David Sutyanto mengatakan, reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga terkait telah mencakup sejumlah aspek penting.

Di antaranya keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi 39 kategori investor, transparansi ultimate beneficial owner (UBO), hingga kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

“PAEI mencermati konsultasi MSCI yang berlangsung hingga 30 April 2027 dan siap menyampaikan masukan secara konstruktif. Konsultasi ini adalah ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan bukti hasil reformasi,” ujar David dalam pesan yang diterima JawaPos.com, Minggu (18/10).

David mengatakan, konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam memperkuat integritas pasar. Sistem pengawasan BEI kini tidak hanya memantau volatilitas harga, tetapi juga pola transaksi dan price impact ratio untuk mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi.

David menyoroti langkah OJK yang menjatuhkan sanksi administratif sekitar Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait kasus manipulasi perdagangan saham dan penjatahan saham penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) yang tidak transparan.

Menurutnya, penindakan tersebut perlu diikuti penguatan pengawasan dan keterbukaan informasi. PAEI juga mencermati pendalaman indikasi awal terhadap 31 dari 61 saham yang menjadi perhatian dalam pemantauan HSC.

Ia mendorong agar hasil penegakan hukum dipublikasikan secara berkala dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Selain itu, analisis keterkaitan antar-akun dan antarperusahaan sekuritas berbasis Single Investor Identification (SID) serta UBO perlu diperkuat.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore