
Ilustrasi Coretax Pajak. (pajak.go.id)
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini dinilai berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan.
Khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Kebijakan yang mulai berlaku pada 04 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan.
Tujuannya yakni mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.
Dengan subsidi potongan pajak penghasilan, membantu meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harapannya juga tercapai kesejahteraan yang lebih baik.
Diklaim juga bahwa insentif ini memberikan rasa aman finansial, terutama bagi pekerja di sektor padat karya yang kerap menghadapi tantangan ekonomi.
Bagi para pemilik bisnis, perusahaan di sektor padat karya dapat mengalokasikan anggaran yang sebelumnya untuk pemotongan pajak ke area lain yang lebih strategis. Namun, oemilik bisnis harus memastikan infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran proses ini.
Dengan daya beli karyawan yang meningkat, bisnis dapat merasakan dampak positif peningkatan konsumsi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta, menilai bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru ini, perusahaan mendapatkan kelonggaran pada beban operasional mereka. Namun, di sisi lain, implementasi kebijakan ini membawa tantangan baru bagi pelaku usaha.
Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada DJP mengenai pemanfaatan insentif ini. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.
“Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.” papar Stevens melalui keterangannya.
Aturan baru PPh 21 DTP juga mengharuskan pelaku bisnis memahami kriteria eligibilitas bagi pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya. Tantangan utama muncul dalam penyesuaian sistem payroll yang telah terotomatisasi.
Untuk mengoptimalkan proses bisnis dan tetap fokus pada pertumbuhan, Stevens menyoroti beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha. Pertama, perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem payroll untuk mengakomodasi kebijakan ini sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual.
Pengusaha juga wajib memastikan bahwa sistem kepegawaian saat ini telah diperbarui sesuai dengan regulasi terbaru, dan memastikan karyawan yang menerima insentif ini telah memenuhi persyaratan.
Pelaporan berkala kepada DJP juga menjadi kewajiban baru yang harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, sehingga perusahaan membutuhkan sistem pendukung yang mumpuni.
Dengan kondisi ekonomi yang menuntut profitabilitas di semua lini bisnis, kemudahan pengelolaan proses bisnis perlu dipastikan untuk menghemat waktu dan fokus pada pengembangan bisnis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
