
Public Expose PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), Jakarta, Rabu (4/12). (Agas Putra Hartanto/Jawapos)
JawaPos.com - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mampu memenuhi target kinerja tahun buku 2024. Mayoritas indikator capaian perusahaan tumbuh secara tahunan.
Tahun ini, perusahaan asuransi pelat merah itu menargetkan spin-off unit usaha syariah per Juli 2025. Berdasarkan laporan keuangan triwulan IV 2024 (unaudited), Tugu Insuranace meraup pendapatan premi mencapai Rp 5,67 triliun, tumbuh 12,4 persen secara year-on-year (YoY). Kontribusi terbanyak didorong premi segmen korporasi badan usaha milik negara (BUMN).
"Secara nominal, kontribusi terbesar tetap di segmen korporasi," ucap Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat saat ditemui di bilang Menteng, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Secara keseluruhan, lanjut dia, hampir seluruh indikator sudah mencapai target yang ditetapkan oleh perusahaan. Dia juga mengklaim berhasil melakukan
efisiensi sepanjang tahun lalu.
Beban biaya operasional dan rasio kerugian menurun, yang tecermin dari beban usaha sebesar Rp 447,65 miliar, lebih rendah dari periode yang sama pada 2023 senilai Rp 651,9 miliar atau turun 31,3 persen YoY.
"Cost kami bisa lebih efisien. Loss ratio bisa turun," ucap Tatang.
Meski demikian, dia menyatakan laba perusahaan akan terlihat sedikit mengalami penurunan, mengingat perusahaan memperoleh klaim dari kasus Citibank Hongkong. Saat itu tugu Insurance mampu mendapatkan Rp 1 triliun atas gugatan kasus tersebut pada 2023.
Hingga 31 Desember, laba setelah pajak Tugu Insurance senilai Rp 635,04 miliar, turun 48,64 persen YoY dari laba per akhir 2023 sebanyak Rp1,23 triliun. "Mungkin rasa-rasanya (di luar kasus Citibank Hongkong) kenaikan (laba) 20 persen," ujarnya.
Dalam rapat umum pemegang saham tahun ini, Tugu Insurance akan memasukkan agenda spin-off. Persiapan infrastruktur dan sumber daya manusia telah disiapkan.
"Dari awal kami dorong untuk kemandirian. Bagaimana caranya agar tidak dibayang-bayangi oleh perusahaan induk. Sehingga betul-betul pisah, termasuk kepegawaiannya, gedungnya," ungkapnya.
Perusahaan menyiapkan modal Rp 250 miliar pada2026. Untuk di 2028, terdapat dua kemungkinan dengan langsung memenuhi modal Rp 500 miliar atau menjadi anggota koperasi usaha perasuransian (KUPA) dari perusahaan induk.
Setelah spin-off, bakal membuka opsi melakukan strategic partnership untuk pengembangan bisnis atau akuisisi pihak lain. "Kami harap nanti Juli selesai, semester I selesai, semester II itu sudah launching company barunya," harap Tatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) dan telah menyampaikan rencana kerja oemisahan unit syariah (RKPUS). Sampai dengan 6 Januari 2025, satu UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.
"Sedangkan satu UUS perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022