
Ilustrasi: Merpati Nusantara Airlines bakal terbang lagi pada 2019.
JawaPos.com - Harapan agar Merpati bisa terbang lagi semakin mendekati kenyataan. Kemarin majelis hakim pengadilan niaga mengesahkan permohonan perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan para kreditornya. Dengan demikian, MNA batal dinyatakan pailit.
Hal itu terungkap dalam putusan majelis hakim terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Merpati terhadap PT Parewa Aero Catering.
Maskapai itu diketahui memiliki utang Rp 2,45 miliar pada perusahaan katering tersebut.
Merpati terancam dinyatakan pailit apabila tidak sanggup membayar utang kepada para kreditornya. Namun, 85 kreditor masih memberikan kesempatan damai kepada Merpati. Sebanyak 81 persen dari 85 kreditor menyepakati perdamaian dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 31 Oktober lalu.
Mereka meyakini Merpati bisa melunasi utang-utangnya meski aset perusahaan tak sampai Rp 1 triliun dan total utang mencapai Rp 10,7 triliun. Keyakinan itu bertambah karena Merpati memiliki sejumlah mitra yang siap membantu. Termasuk PT Intra Asia Corpora yang menyatakan siap berinvestasi agar Merpati bisa mengudara lagi.
"Karena telah dijamin dan disanggupi kreditor dan mitra-mitra debitor, tidak ada alasan menolak rencana perdamaian yang diajukan debitor (Merpati)," ujar Sigit Sutriono, ketua majelis hakim, dalam sidang putusan di PN Surabaya kemarin (14/11). "Mengadili, menyatakan sah perdamaian yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines dengan para kreditornya sebagaimana disepakati bersama," tambah Sigit saat membacakan amar putusan.
Amar putusan juga menyatakan menghukum Merpati selaku debitor untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan tunggakan jasa pengurus Rp 20 miliar. Putusan itu disambut haru oleh manajemen dan mantan karyawan perusahaan BUMN tersebut. Mereka yang berada di dalam ruang sidang mengucap syukur sembari menangis haru dan saling berpelukan. Begitu pula mantan karyawan yang berunjuk rasa di luar pengadilan. Semua meluapkan kegembiraannya.
Kuasa hukum Merpati, Rizky Dwinanto, menyatakan bahwa majelis hakim mengambil keputusan yang tepat. "Kami akan komunikasikan dengan pihak-pihak yang belum bisa mendapatkan esensi dari proposal perdamaian. Pertimbangan majelis sudah memenuhi unsur-unsur keadilan. Letih kami selama 270 hari bekerja akhirnya terbayar," ungkapnya. Kini Merpati menjajaki pengurusan izin penerbangan baru ke Kementerian Perhubungan. "Insya Allah, tahun depan Merpati bisa terbang lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Kemenkeu meminta aset yang menjadi jaminan utang Merpati tetap dipegang pemerintah. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, setelah permohonan PKPU PT MNA dikabulkan, pihaknya akan tetap concern pada proposal yang diajukan PT MNA.
Sebelumnya, Kemenkeu menolak perjanjian damai dengan PT MNA karena ada permohonan yang dianggap kurang menguntungkan bagi negara selaku kreditor separatis. Yakni, pelepasan jaminan utang PT MNA. "Lho kalau kamu punya barang jaminan, senang barang jaminannya (diambil lagi, Red)? Kan enggak secure," ujarnya.
Menurut Isa, pemerintah tak berniat membuat PT MNA menjadi pailit. Hanya, negara ingin mempunyai riwayat piutang yang baik dengan PT MNA, baik dari sisi jaminan yang tetap dipegang Kemenkeu maupun rencana PT MNA untuk bangkit.
Isa menambahkan, pemerintah pada dasarnya mendukung segala upaya PT MNA. Namun, soal pelunasan utang, Kemenkeu berharap ada proposal investasi yang lebih baik. Yakni, PT MNA tetap bisa terbang lagi tanpa harus meminta pelepasan aset yang menjadi jaminan utang ke Kemenkeu. Apalagi, PT MNA mempunyai utang yang cukup besar ke negara, yakni Rp 2,66 triliun.
Kemenkeu juga berharap ada proposal yang lebih meyakinkan bahwa calon investor yang digandeng adalah perusahaan berpengalaman dan memiliki permodalan kuat. ''Kelihatannya Merpati dan calon investor akan maju lagi dengan proposal baru yang tak menuntut dilepaskannya jaminan atas utang mereka dari Kemenkeu," ucap Isa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
