
Suasana pusat perbelanjaan di salah satu Mal di Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Saat PPKM darurat berlaku operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Seme
JawaPos.com - Pemerintah memperkirakan akan memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat. Hal tersebut seiring dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus melonjak.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika hal itu terjadi, maka tentunya beban pusat perbelanjaan akan menjadi semakin berat.
Alphonzus Widjaja memaparkan, tahun 2021 merupakan kondisi yang lebih berat dari tahun 2020. Meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.
“Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (14/7).
Kemudian, kondisi usaha pada tahun 2021 masih defisit. Ia mengaku, memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester pertama 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.
“Namun Pusat Perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Belum lagi, pusat perbelanjaan masih tetap harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang meskipun tidak beroperasional. “Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” ungkapnya.
Hal itu diantaranya, listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak reklame, dan lainya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya.
Belum lagi, pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK.
“Sektor usaha non formal mikro dan kecil semakin terpuruk, di sekitar hampir semua Pusat Perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat Pusat Perbelanjaan tutup,” pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
