
llustrasi pegawai PGN di pusat pengedalian penyaluran gas alam.
JawaPos.com - Sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dinilai sebagai salah satu dampak ambiguitas hukum perpajakan tanah air. Sebab, perbedaan penafsiran hukum perpajakan selama ini telah banyak terjadi. Bahkan, hal ini telah menjadi salah satu hambatan bagi investasi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, survei World Economic Forum 2017 menempatkan peraturan pajak sebagai faktor kesembilan yang menghambat bisnis di Indonesia. "Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (13/1).
Ia memaparkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kluster perpajakan hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi. Tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi di Indonesia.
Kasus yang saat ini tengah membelit PGN terkait tahun pajak 2012 dan 2013 dapat menjadi salah satu buktinya. Dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut sehingga PGN mesti membayar Rp 3,06 triliun.
Prianto menyebut, sengketa ini muncul lantaran PGN dan Ditjen Pajak berbeda penafsiran soal status gas bumi sebagai objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PGN dan Ditjen Pajak dinilai sama-sama mengacu pada bukti yang kuat dan berdasar pada peraturan pajak.
"Tapi kedua pihak memiliki penafsiran yang berbeda atas peraturan perpajakan tersebut," tuturnya.
Hasilnya, kata dia, majelis hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan PGN. Sementara majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak.
Ia menyebut, baik PGN, Ditjen Pajak, dan MA sama-sama merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) UU PPN beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu termasuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
"Nah, frase yang diambil langsung dari sumbernya ini telah menimbulkan multitafsir," imbuhnya.
Dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) huruf a UU PPN di atas diantaranya menyatakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian penjelasan pasal tersebut, ada dua titik multitafsir, yaitu frasa termasuk gas bumi seperti elpiji dan frasa yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Sebetulnya penjelasan yang lebih rinci ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252 Tahun 2012. Pada Pasal 1 Ayat (1), gas bumi disebut merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Nah, cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah gas bumi yang dialirkan melalui pipa, Liquified Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG)," ucapnya.
Di pasal 2 PMK 252/2012 disebutkan Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat atau yang dikenal sebagai elpiji tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Artinya, elpiji merupakan barang kena pajak dan dikenai PPN. Sementara gas bumi yang dialirkan melalui pipa, LNG dan CNG tidak dikenai PPN.
Prianto melanjutkan, mengacu pada surat konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN) pada 19 Agustus 2009, termuat dalam laporan keuangan PGAS tahun 2017, KPP BUMN mengkonfirmasi kepada PGN bahwa gas bumi merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang masuk dalam kelompok yang tidak dikenakan PPN.
"Sementara teman-teman di Ditjen Pajak bilang yang tidak kena PPN itu, misalnya ketika PGN beli dari PHE (Pertamina Hulu Energi). Tapi, barang yang sudah ada di PGN dan di trader itu barang yang kena pajak," ujar Prianto.
Terkait permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak ke MA terdapat risiko yang muncul selama proses peradilan. Hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, pengetahuan hakim, dan berdasar keyakinan hakim sesuai kebenaran materiil. Nah, di pengadilan khusus seperti pengadilan pajak, hakim yang mengadili perkara memiliki pengetahuan soal perpajakan.
"Sementara di level MA, bisa jadi hakimnya tidak punya pengetahuan yang cukup soal pajak. Tapi saya tidak tahu persis kondisinya bagaimana karena persidangannya juga berlangsung tertutup," pungkasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=emGOrT1RDc0

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
