
Gedung Kementerian BUMN
JawaPos.com – Kritik atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas terus mengalir. Kali ini, Komisi XI DPR yang memberikan kritikan tajam. Apalagi, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pemerintah ke parlemen.
Anggota Komisi XI asal PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebut, PP 72/2016 perlu ditinjau ulang. Sebab, aturan baru itu rawan membuat aset BUMN diobral. Katanya, Menteri BUMN seolah punya kuasa lebih dalam menjual aset. ’’Kami tidak ingin banyak pihak yang menilai pemerintah sedang obral aset,’’ ujarnya.
Alasan pemerintah yang mengeluarkan PP untuk efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN ditengah persaingan global memang masuk akal. Tetapi, bukan berarti menabrak berbagai aturan. Seperti UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara. PP 72/2016 menjadi masalah karena tidak mengakomodir itu.
’’Jadinya, bertentangan dengan undang-undang,’’ imbuhnya. Salah satu yang sangat disayangakan adalah, DPR tidak lagi dilibatkan dalam pengawasan penjualan aset negara. Tidak mau ada potensi buruk pada negara di kemudian hari, parlemen akan memanggil Menteri Keuangan sebagai wakil Menteri BUMN untuk meminta penjelasan.
’’Kami tidak ingin ada potensi-potensi yang merugikan negara di kemudian hari karena aturan itu,’’ jelasnya.
Terpisah, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada Tri Widodo menambahkan, PP 72/2016 bisa dibilang cacat hukum. Alasannya, pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan DPR. ’’Cacat hukum dan sangat berbahaya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Jadinya, sulit untuk tidak menganggap ada kepentingan tertentu. Seperti dengan cepat meloloskan ide untuk membentuk holding BUMN. Tetapi, jurus PP 72/2016 justruk memunculkan kesan memaksa. (dim/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
