Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2025, 03.34 WIB

Jawab Keluhan Netizen Soal Iklan hingga Layanan Hiburan Digital Kena PPN 12 Persen, Begini Respons Bos Pajak

 Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

 Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo buka suara soal keluhan netizen soal iklan hingga layanan hiburan digital kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Ia memastikan, bahwa jika terjadi kelebihan pajak yang dipungut, maka akan dikembalikan.

"Tapi prinsipnya, kalau sudah ada kelebihan dipungut ya dikembalikan," kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/1).

Ia mengatakan ada banyak cara yang dilakukan perusahaan agar bisa mengembalikan pajak yang dipungut kepada wajib pajak. Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni dengan membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

"Dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau enggak membetulkan faktur pajak, nanti dilaporkan kan bisa juga," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial, para netizen yang mengeluhkan soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk pembayaran iklan hingga layanan hiburan digital. Padahal, seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang non mewah yang masih dikenakan PPN 11 persen.

Salah satunya, seperti dikeluhkan oleh netizen yang memiliki lapak sandal di platform e-commerce, Shopee. Menurutnya, biaya iklan yang dikenakan untuknya masih sebesar 12 persen.

"PPN tetap naik 12 persen dan ini bukan barang/jasa mewah. saya hanya isi saldo iklan syopi untuk jualan sendal. Kata Pak Pres Katanya hanya untuk barang dan jasa mewah saja," ujar netizen tersebut, dikutip Kamis (2/1).

Selain itu, ada pula netizen yang mengeluhkan kenaikan biaya iklan sebesar 12 persen. Padahal, biaya iklannya hanya Rp 200 ribu, sementara pajak yang dikenakan sebesar Rp 24.000.

Bahkan, biaya pembelian aplikasi di Playstore hingga Youtube Premiun juga dikenakan biaya sebesar 12 persen. Tak hanya itu, keluhan juga disampaikan oleh netizen yang merupakan salah satu konsumen jasa layanan internet.

"Harga premium app udah terlanjut di-set ppn 12 %, tapi ini financenya spotify & youtube indo pada gabisa ngitung kenaikan ppn apa gimana sih," tulis akun @far*****.

"Dipikirnya batalin kebijakan bisa cuma sekadar pengumuman di IG? Hari ini bayar internet mendadak naik karena operator bingung internet masuk layanan yang kena PPN 12% apa bukan," ujar netijen lain.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore