JawaPos.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai hari ini, Rabu (1/1) hanya berlaku untuk barang mewah. Itu sebabnya, semua harga barang di minimarket tetap dikenakan PPN 11 persen.
Berdasarkan pantauan JawaPos.com, harga barang di salah satu minimarket kawasan Basuki Rahmat, Jakarta Timur tak terdampak kebijakan PPN 12 persen. Bahkan, tak ada kenaikan harga barang yang signifikan.
Misalnya, seperti Minyak Goreng merek Bimoli 2 Liter yang masih dibanderol Rp 37.500. Harga yang sudah termasuk PPN 11 persen ini sudah diberlakukan sejak 30 Desember 2024 lalu. Bahkan, harga tersebut kini sedang diskon Rp 2.400 dari sebelumnya normal dijual Rp 39.900 per 2 liter.
Selain itu, harga yang tetap pun berlaku untuk minyak bunga matahari beragam merek. Seperti Mazola Minyak Bunga Matahari dibanderol Rp 115.390 per 900 ml dan Tropicana Minyak Sunflower dijual Rp 107.690 (termasuk PPN 11 persen).
Kemudian, Sampo merek Sunsilk masih dibanderol Rp 28.900 untuk ukuran 320 ml sejak 26 Desember 2024 sudah termasuk PPN 11 persen. Selain itu sejumlah sabun Lifebuoy cair ukuran 400 ml masih dijual dengan harga yang tak berubah sejak 30 Desember 2024.
Bahkan, beragam deterjen pun masih dibanderol dengan harga normal seperti Rinso cair ukuran 750 ml Rp 22.290 (termasuk PPN 11 persen) dan So Klin Deterjen Bubuk Lavender 1.500 gram yang dibanderol Rp 28.890 (termasuk PPN 11 persen).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada kenaikan PPN untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan PPN alias tarif PPN nol persen pada 1 Januari 2025.
Tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa di luar yang dikenakan PPnBM. Ia memastikan seluruhnya masih akan menerapkan PPN 11 persen, termasuk sampo dan sabun.
“Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Lebih lanjut, bendahara negara ini memastikan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan barang yang saat ini dikenakakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terdiri dari PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
"Seperti Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah," ujarnya.
Bahkan, Sri Mulyani juga memastikan kebutuhan pokok seperti beras, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum pun tak terdampak PPN 12 persen, bahkan ditetapkan masuk dalam PPN 0 persen.
Ia menambahkan, barang dan jasa pokok yang bebas PPN juga termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.
“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen maka tidak sama sekali membayar PPN," pungkas Sri Mulyani.