Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 November 2025, 15.41 WIB

Proyek Tol Malang-Kepanjen Dikaji Ulang Pemkab Malang, Akan Terealisasikan di 2027?

Sejumlah kendaraan melintas di sekitar gerbang tol Pakis pada (17/11). Ruas tol Malang-Pandaan akan diperpanjang hingga Kepanjen, Kabupaten Malang. (Radar Malang) - Image

Sejumlah kendaraan melintas di sekitar gerbang tol Pakis pada (17/11). Ruas tol Malang-Pandaan akan diperpanjang hingga Kepanjen, Kabupaten Malang. (Radar Malang)

JawaPos.com - Rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan Malang dengan Kepanjen kini resmi menjalani peninjauan kembali.

Keputusan ini diambil menyusul pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan dua instansi pusat, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenkominfra) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengungkapkan hasil audiensi dengan Kemen PU di pekan sebelumnya.

Menurutnya, studi kelayakan (Feasibility Study/FS) untuk proyek tol Malang-Kepanjen akan disoroti ulang.

Alasan utamanya adalah estimasi biaya konstruksi yang tercantum dalam perencanaan awal dinilai terlalu besar, mencapai kurang lebih Rp 10,7 triliun, angka ini belum mencakup dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan.

“Kemudian Kemen PU akan survei pada 2026 depan. Insya Allah pelaksanaannya 2027,” tegas Budiar, seperti yang dikutip dari Radar Malang (JawaPos Grup)

Proyek infrastruktur vital ini telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang periode 2025-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.

Lebih lanjut, Budiar menambahkan bahwa proyek ini juga menjadi bagian dari prioritas nasional, menjadikannya tugas besar yang harus diwujudkan oleh Pemkab Malang.

Usulan pembangunan jalur bebas hambatan ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Percepatan Pembangunan Ekonomi di berbagai Kawasan, termasuk Kawasan Bromo - Tengger - Semeru.

Selain itu, landasan hukumnya semakin kuat dengan adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040.

Di lokasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, menjelaskan bahwa Jalan Tol Malang-Kepanjen direncanakan memiliki total panjang antara 30 hingga 33 kilometer.

Rute jalan ini akan membentang mulai dari titik akhir Tol Pandaan-Malang di kawasan Madyopuro, Kota Malang, dan terus berlanjut hingga mencapai Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Jalan tersebut juga akan menyambung dengan Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang tersebut.

Perencanaan pembangunan jalan layang (elevated road) yang telah digagas beberapa tahun lalu sempat mengalami perubahan pihak pemrakarsa, yang awalnya ditangani oleh Pembangunan Perumahan (PP), kini beralih menjadi Kementerian PUPR yang saat ini disebut Kemen PU.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore