Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Oktober 2024, 22.10 WIB

Ribuan Karyawan Sritex Kenakan Pita Hitam usai Dinyatakan Pailit

Karyawan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo mengenakan pita hitam, Senin (28/10). (Aris Wasita/Antara) - Image

Karyawan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo mengenakan pita hitam, Senin (28/10). (Aris Wasita/Antara)

JawaPos.com–Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk kompak mengenakan pita hitam bertulisan Selamatkan Sritex, usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Mereka tetap masuk bekerja dan kompak mengenakan pita hitam di lengan kiri.

Manager HRD dan Human Capital Sritex Group Sri Saptono Basuki mengatakan, pita hitam tersebut merupakan simbol kebangkitan. Karyawan perusahaan akan bersama-sama berjuang demi kelangsungan hidup keluarga.

Pita hitam ini bukan simbol kesedihan tetapi simbol kebangkitan. PT Sritex adalah sawah ladang bagi belasan ribu karyawan dan keluarga,” kata Sri Saptono Basuki seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, para pekerja masih berharap perusahaan tersebut bisa kembali bangkit dan berjaya seperti sebelumnya. ”Kami berharap PT Sritex kembali berjaya menghidupi ribuan karyawan dan memberikan kontribusi perekonomian daerah dan masyarakat,” ujar Sri Saptono Basuki.

Sebelumnya, dari laporan keuangan terbaru, utang yang dimiliki Sritex sekitar Rp 25 triliun, sedangkan kerugian yang ditanggung perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan tahun ini mencapai Rp 402,66 miliar.

General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan, ada empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group. Yakni Sritex di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali.

Meski sudah dinyatakan pailit, empat perusahaan ini masih beroperasi secara normal. Menyikapi putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang, manajemen perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang saat ini juga masih berproses.

”Soal nasib karyawan, manajemen sudah mengumpulkan dan memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan. Kami minta karyawan bekerja seperti biasa, normal saja. Proses hukum biar jalan, itu sudah ada yang menangani,” tutur Haryo Ngadiyono.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore