Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Mei 2018, 14.15 WIB

Daerah Pengolah Migas Minta Jatah 0,5 Persen dari Dana Bagi Hasil

Ilustrasi industri pengolahan. Kilang minyak milik TPPI di Tuban, Jawa Timur. - Image

Ilustrasi industri pengolahan. Kilang minyak milik TPPI di Tuban, Jawa Timur.

JawaPos.com - Daerah pengolah minyak dan gas bumi (migas) dinilai memiliki kontribusi dan risiko yang tak kalah besarnya dibandingkan daerah penghasil. Atas dasar itu, mereka pun meminta porsi 0,5 persen dari dana bagi hasil (DBH) sektor migas.


Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rahmad Mas’ud menuturkan, saat ini bersama-sama dengan Kota Bontang mereka sudah membentuk tim untuk memperjuangkan aspirasi tersebut. Dia juga mendengar kabar, usulan dari 11 daerah pengolah sudah masuk rencana pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Dia menyampaikan, Gubernur Kalimantan Timur akan menjadi ketua tim. Sementara itu, Walikota Bontang Neni Moerniaeni akan menjadi sekretaris tim.


Lebih lanjut Rahmad berharap, DPR segera menyelesaikan revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, keinginan jatah 0,5 persen dari DBH itu bisa tercapai.


"Tak usah banyak-banyak. Minimal 0,5 persen untuk Balikpapan," kata Rahmad dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Rabu (2/5).


Dia pun mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan DPR agar segera merampungkan revisi undang-undang yang sempat masuk dalam 15 program legislasi nasional (prolegnas) itu.


Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Mulawarman Bernaulus Saragih menilai, DBH yang cukup bagi daerah penghasil maupun pengolah sangat penting, guna menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. Baik daerah penghasil maupun pengolah memerlukan modal untuk mentransformasikan ekonominya, dari berbasis sumber daya alam menjadi sumber daya terbarukan.


Di samping itu, kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi dan pengelolaan migas memerlukan kompensasi dan biaya pemulihan yang besar. Kegiatan di sektor migas mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, distribusi, sampai konsumsi memberikan dampak pencemaran yang merugikan lingkungan hidup.


Maka dari itu, keberadaan industri termasuk di dalamnya pengolahan migas memerlukan dana tanggap darurat bencana dan biaya pemulihan lingkungan yang tidak sedikit. "Ini adalah alasan mendasar perubahan proporsi DBH bagi daerah pengolah dan penghasil," kata Bernaulus.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore