Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Mei 2019, 21.36 WIB

PPDB SD Perdana, Beda Kelurahan Seharusnya Bisa Daftar

DEMI MASA DEPAN: Sejumlah calon wali murid menyerahkan formulir pendaftaran masuk sekolah di SDN Semolowaru 1, Jalan Semolowaru. Banyak yang masih bingung dengan aturan baru. (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

DEMI MASA DEPAN: Sejumlah calon wali murid menyerahkan formulir pendaftaran masuk sekolah di SDN Semolowaru 1, Jalan Semolowaru. Banyak yang masih bingung dengan aturan baru. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dimulai kemarin (20/5). Antusiasme masyarakat begitu tinggi untuk mendaftarkan buah hati ke SDN favorit. Salah satunya terlihat di SDN Semolowaru 1. Dari pantauan, para orang tua antre mendaftar secara online di sekolah itu sejak pagi. Hingga pukul 13.00, jumlah pendaftar mencapai 90-an anak.

Namun, data yang berhasil dimasukkan baru 41 Ada sejumlah anak yang tidak bisa mendaftarkan diri. Penyebabnya, anak tersebut tinggal di kecamatan yang sama dengan sekolah, tetapi berbeda kelurahan. Admin SDN Semolowaru I Mardiana mengatakan, dalam PPDB SDN di Surabaya tahun ini, ada aturan baru.

Tahun lalu seluruh anak bisa mendaftar di sekolah yang diinginkan di mana saja. Nah, tahun ini pendaftaran menggunakan sistem zonasi dengan menerapkan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB. "Di Kelurahan Semolowaru ada dua SDN. Yakni, SDN Semolowaru I dan IV. Mereka yang ada di luar kelurahan ini tidak bisa mendaftar," katanya, Senin (20/5).

Contohnya, warga di Kelurahan Semolowaru bisa mendaftar di SDN Semolowaru I dan IV. Datanya tidak bisa diinput jika mendaftar di SDN Medokan Semampir. Sebab, meski sama-sama berada di Kecamatan Sukolilo, SDN Medokan Semampir berada di kelurahan yang berbeda, yakni Kelurahan Medokan Semampir.

Padahal dalam juknis yang dikeluarkan Dispendik hal itu semestinya bisa asalkan jarak rumah calon siswa itu memang lebih dekat dengan sekolah yang berbeda kelurahan itu. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat domisili. Surat tersebut dikeluarkan RT dengan minimal tinggal selama enam bulan.

Sementara itu, anak dari luar kota tahun ini tidak bisa bebas mendaftar di SDN Surabaya. Kecuali menggunakan jalur mutasi yang kuotanya hanya 5 persen. Jalur mutasi mengikuti profesi orang tua atau kepindahan orang tua yang disertai dengan lampiran surat tugas instansi, lembaga, perusahaan, atau kesatuan orang tua yang bersangkutan. Yang menjadi landasan adalah tempat tinggal, bukan alamat kantor/tempat berdinas orang tua.

Jalur mutasi itu tidak hanya dikhususkan untuk peserta didik dari keluarga PNS, TNI, dan Polri. Anak pekerja swasta pun bisa menggunakan jalur tersebut asalkan alamat KK minimal sudah satu tahun. "Kami bukan menolak, tetapi memang aturannya tidak bisa," kata dia.

Sistem seleksi masih menggunakan umur. Batasan umur anak mendaftar SDN adalah 7 tahun atau per kelahiran 2012. Kemudian, jarak rumah sampai ke sekolah. Tidak ada tes calistung (baca, tulis, dan berhitung).

Kondisi yang hampir sama terjadi di SDN Kaliasin 1 Surabaya. Hingga pukul 14.00, wali murid terpantau memadati sekolah itu. Salah satunya warga Kelurahan Genteng Ismi Maghfiroh. Dia ingin mendaftarkan adik kandungnya. Ismi mengaku baru mengetahui aturan zonasi bagi calon siswa SD. Dia yang berasal dari kelurahan luar zonasi mengaku khawatir adiknya tidak diterima. "Kata orang-orang tadi yang dari Kelurahan Genteng memang nggak bisa diterima di sini karena SDN Kaliasin 1 masuk Kelurahan Embong Kaliasin," ungkapnya.

Dia bersama keluarganya mengaku sangat ingin mendaftarkan adik bungsunya ke sekolah tersebut. "Dari subuh bapak sama ibu saya ke sini, terus jam 10.00 kakak saya ke sini. Ini habis duhur baru saya ke sini. Cuma ingin adik saya bisa lolos di sekolah ini," ungkap Ismi. Dia mengatakan alasannya memilih SDN Kaliasin 1 karena saudaranya juga bersekolah di sana.

Lain halnya dengan warga Gubeng Hanifah. Dia ingin mendaftarkan anaknya ke SDN Ketabang Surabaya. Kartu keluarga yang dimilikinya berdomisili di Kabupaten Mojokerto. Dia juga baru mengetahui aturan zonasi. "Saya juga baru tahu kalau KK luar kota nggak bisa masuk SD negeri di Surabaya," ungkapnya.

Hanifah mengaku sangat ingin mendaftarkan anaknya ke SD Ketabang 1 karena dekat dengan tempatnya bekerja. Mendapat informasi seperti itu, dia berencana mendaftarkan anaknya ke SD swasta. "Sudah ada rencana ke swasta karena belum mengurus KK. Tapi, sebenarnya ingin negeri karena lebih murah biayanya," ungkap ibu dua anak itu.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan mengatakan, dalam situs ppdbsurabaya.net sudah termuat kawasan rumah beserta sekolah yang masuk zonasinya. "Mestinya beda kelurahan selama masih satu kecamatan bisa difasilitasi untuk mendaftar," ujar Ikhsan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore