
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana hapus PKB, diganti dengan ERP. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) menegaskan warga Jabar yang sakit, mengalami kecelakaan, maupun menjadi korban kejahatan berhak mendapatkan perawatan gratis di kelas 3.
Kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan perlindungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan KDM dalam rapat koordinasi lintas daerah yang berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Dibaleka, Kota Depok, Rabu (07/10/26). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan rumah sakit se-Jabar dan DKI Jakarta.
“Fasilitas ini berlaku bagi pemegang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak, habis masa berlaku, maupun yang tidak punya BPJS, dengan biaya ditanggung bersama Pemprov Jabar dan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujarnya dikutip Portal Berita Pemkot Depok, Senin (12/10).
KDM meminta para bupati dan wali kota aktif membaca aduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Pemerintah daerah diminta segera membiayai penanganan medis warga dalam kondisi mendesak.
Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota tidak mencukupi, pembiayaan dapat dilimpahkan ke tingkat provinsi.
“Kebijakannya adalah Bupati, Wali Kota bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani dengan seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat, kemudian dengan rumah sakit yang ada di Jakarta untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga Jawa Barat,” jelasnya.
Baca Juga:Pemerintah Jajaki Kerja Sama dengan Tiongkok Untuk Pertanian Modern di Kawasan Transmigrasi
Selain pelayanan kesehatan, Pemprov Jabar juga memprioritaskan penanganan penyakit langka serta percepatan penurunan stunting dan gizi buruk. Pejabat Pemprov hingga kabupaten dan kota diwajibkan menjadi orang tua asuh bagi anak stunting.
Sementara itu, ibu hamil dari keluarga prasejahtera akan mendapatkan resep makanan bergizi secara gratis dari bidan desa untuk ditebus di warung atau minimarket terdekat.
Kebijakan tersebut juga disertai penataan operasional bidan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam memantau kondisi ibu hamil. Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) turut menjadi perhatian, termasuk warga yang diantar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022