← Beranda
Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Uang Tunai Pengembalian Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar
Ardha Ihsan Asy'AriJumat, 3 November 2023 | 18.34 WIB
Petugas menunjukkan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan di kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (2/11). (Radar Surabaya)
 
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian uang negara sebesar lebih dari Rp 7,5 miliar.  Uang dengan jumlah fantastis tersebut merupakan pengembalian dana dari Direktur Utama dan Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura. 
 
Dana tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura.
 
Baca Juga: Khofifah Resmikan Saluran Pipanisasi Terdampak Karhutla Bromo, 6.472 Warga Kembali Nikmati Air Bersih
 
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pihaknya tidak hanya menangkap para pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga melakukan pengembalian keuangan negara.
 
"Ini merupakan upaya mengembalikan uang negara," kata Aji seperti dikutip dari Radar Surabaya di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (2/11).
 
Baca Juga: Bakal Hadiri Piala Dunia U-17 2023, Radja Nainggolan: Halo Indonesia, Horas!
 
Aji menambahkan, meskipun tersangka sudah mengembalikan uang negara, perkara korupsi tersebut tidak berhenti begitu saja. Namun pelaku dapat keringanan dalam penuntutan hukuman .
 
“Karena kedua terdakwa punya iktikad baik untuk mengembalikan uang negara," ujarnya.
 
Sebelumnya pada tahun 2012, PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cabang Utama.
 
Baca Juga: Moncer Bersama Borneo FC, Stefano Lilipaly Justru Harus Bersabar Membela Timnas Indonesia
 
Pengajuan kredit itu dilakukan perusahaan panel listrik tersebut karena mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT Wijaya Karya (Wika).
 
Setelah pekerjaan tersebut selesai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindo Pura.
 
Baca Juga: Mantan Pemain Inter Milan Meriahkan Piala Dunia U-17 2023, Radja Nainggolan: Halo Indonesia, Horas!
 
Namun, PT Semesta Eltrindo Pura tidak membayar kreditnya kepada Bank Jatim. Akibatnya, bank pelat merah itu mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.
 
"Untuk itu, kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim," ujar Aji.
 
PT Semesta Eltrindo Pura sendiri merupakan perusahaan yang berkompetensi dalam saluran listrik yang besar. Khususnya panel listrik bertegangan tinggi dan pengolahan pembangkit listrik.
 
Baca Juga: Aquabike Jetski World Championship 2023 Digelar di Danau Toba
 
Aji juga menjelaskan dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial BK sebagai Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan HK yang menjabat komisarisnya. 
 
"Kedua tersangka bertanggung jawab atas kredit macet di Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar yang dikucurkan pada tahun 2012," pungkas Aji.

 

EDITOR: Banu Adikara