
Petugas menggiring NT menuju sel tahanan Mapolres Gresik. Pria 21 tahun asal Mojokerto itu tega melecehkan bocah 16 tahun dengan ancaman dan iming-iming uang. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus pelecehan sesama jenis oleh tersangka NT terhadap bocah laki-laki 16 tahun. Modusnya, korban diancam dan diberi iming-iming uang agar menuruti keinginan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan bahwa kasus pencabulan itu terjadi pada Juli 2025 lalu.
Korban dibujuk untuk singgah tempat kos tersangka di kawasan Kecamatan Kebomas. "Hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut lebih dari 1 kali. Keduanya juga saling kenal sejak 1 tahun terakhir," ujarnya.
Selama masa pertemanan itu, rupanya Pria 21 tahun asal Mojokerto itu pernah merekam aktivitas pribadi korban.
Hal itulah yang menjadi senjata NT untuk melancarkan nafsu pribadinya yang menyimpang. "Disertai ancaman, jika tidak menuruti akan menyebarkan video tersebut," ujar Alumnus Akpol 2015 itu.
Selain itu, NT juga kerap memberikan iming-iming kepada korban. Mulai dari membelikan kaos, memberi uang, dan mengajak liburan.
NT pun dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Saat digelandang petugas, NT hanya tertunduk lesu dan irit bicara. Dia pun tidak merespons sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Meski demikian, NT telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. "Nanti saja," ujar NT singkat.
