JawaPos.com - Kebijakan menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun, sebagaimana tertuang dalam PP No. 45/2015, menuai beragam tanggapan. Salah satu dampak signifikan dari kebijakan ini adalah terbatasnya peluang kerja bagi generasi muda, terutama milenial dan Gen-Z.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Jusuf Irianto, mengatakan penundaan usia pensiun pekerja senior membuat generasi muda menghadapi tantangan besar untuk memasuki pasar kerja.
“Generasi muda akan kesulitan mendapatkan pekerjaan karena tertundanya pensiun pekerja senior. Ini bisa mempersempit peluang mereka untuk berkontribusi di dunia kerja,” tuturnya di Surabaya, Rabu (15/1).
Indonesia sedang menikmati bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia non-produktif. Namun, kebijakan ini bisa memperburuk angka pengangguran jika tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja baru.
“Pemerintah harus mengambil langkah serius untuk membuka peluang kerja lebih luas, terutama bagi generasi muda. Jika tidak, bonus demografi ini justru bisa menjadi ancaman,” tegasnya.
Selain itu, Jusuf mengingatkan pentingnya memperketat aturan penggunaan tenaga kerja asing. “Pekerja asing sebaiknya hanya digunakan untuk bidang yang memungkinkan alih teknologi dan pengetahuan. Jangan sampai pekerja asing mendominasi lapangan pekerjaan yang seharusnya diisi oleh tenaga lokal,” ujarnya.
Jusuf menyarankan pemerintah untuk fokus pada kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antar-generasi di tempat kerja. “Generasi muda membutuhkan ruang untuk berkembang, dan ini harus menjadi prioritas pemerintah. Regulasi ketenagakerjaan harus menciptakan sinergi antara pekerja senior dan generasi muda agar dunia kerja tetap dinamis,” tutupnya.
Foto: Freepik / Pinterest
Caption: Ilustrasi pekerja generasi muda yang terancam karirnya akibat kenaikan usia pensiun.