
Ilustrasi deportasi.
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Diketahui, mereka adalah komplotan keluarga yang melakukan aksi tindak pencurian di sejumlah wilayah.
Mereka adalah MT, 21; MRJ, 45; dan RZ, 50. Ketiganya dipulangkan ke negara asalnya setelah ditahan selama empat bulan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.”Mereka telah selesai menjalani masa hukuman,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
Dia menjelaskan, tiga WNA itu dideportasi karena dianggap telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. ”Serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan", pungkas Verico.
Dipimpin Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan, tiga warga Pakistan itu dipulangkan petugas imigrasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka transit terlebih dulu di Bangkok, Thailand, sebelum diterbangkan ke negara asalnya.
Untuk diketahui, para WNA ini adalah satu keluarga komplotan pelaku aksi pencurian di sejumlah wilayah. Di antaranya di Jakarta, Bali, sejumlah daerah di Jawa Tengah, Surabaya, dan lainnya. Sasarannya adalah toko.
Dalam aksinya, mereka mencuri uang di kasir dengan modus pura-pura menukar mata uang asing. Salah satu pelaku berusaha mengalihkan perhatian kasir. Sedangkan pelaku lainnya beraksi mengambil uang.
Aksi mereka berakhir di Surabaya. Mereka ditangkap polisi seusai mencuri di sebuah toko di kawasan Kedung Cowek.
