Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Februari 2021 | 22.07 WIB

Wali Kota Pariaman Soal SKB: Saya yang Tahu Daerahnya, Bukan Mendikbud

Wali Kota Pariaman Genius Umar saat mengunjungi Graha Pena Jakarta - Image

Wali Kota Pariaman Genius Umar saat mengunjungi Graha Pena Jakarta

JawaPos.com - Wali Kota Pariaman, Genius Umar, menegaskan bahwa daerahnya tidak akan menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Sebab, menurutnya hanya akan menambah masalah baru.

Pasalnya, Pariaman memiliki penduduk mayoritas Muslim sebesar 99,6 persen. Dia juga mengatakan, aturan memakai atribut keagamaan sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Jadi, dengan SKB Tiga Menteri yang memberikan hak kebebasan menurutnya ini tindakan tidak benar.

"Kami di Pariaman tidak mewajibkan anak-anak memakai pakaian Muslim, tapi semuanya secara norma sendiri memakai pakaian Muslim semua. Jadi kalau dibuat aturan malah kacau jadinya, kan tidak perlu tertulis," ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (16/2).

Dia menilai bahwa Kemendikbud tidak memahami keberagaman dan toleransi di Indonesia sendiri. Di Pariaman pun, tidak pernah ada kasus seperti yang terjadi di SMKN 2 Padang. Oleh karenanya dia mempertanyakan untuk apa SKB tersebut diterapkan semua wilayah secara merata.

"Ini Mendikbud (Nadiem Makarim) yang nggak paham. Di Pariaman tidak pernah ada masalah itu. Kalau se-Indonesia ada satu Kabupaten masalah, kenapa harus dijadikan umum semua dengan SKB. Cukup sampaikan surat ke gubernur, karena SMK/SMA itu adalah kewenangan gubernur," tambahnya.

Untuk memperjelas persoalan ini, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kemendikbud soal SKB tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa yang memahami daerah adalah Pemda, bukan pemerintah pusat.

"Nanti saya akan surati Mendikbud untuk menjelaskan apa maksudnya ini. Daerah Pariaman ini saya yang lebih paham dari Menterinya. Berapa batas waktu itu (30 hari sejak diterbitkan), nggak akan saya (laksanakan), terserah batas waktunya," pungkasnya.

Semetara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa Pemda harus tetap mengikuti aturan SKB Tiga Menteri. "Yang buat SKB Pemerintah (pusat), jadi (Pemda) harus ikut," jelasnya ketika dihubungi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/a1TgDSwLs7M

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore