Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2019 | 17.18 WIB

KPK Incar Petinggi AP II dan PT INTI Terkait Kasus Suap BHS

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua - Image

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan petinggi di PT Angkasa Pura II dan PT ‎In‎dustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) lainnya yang terlibat di dalam pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019. Terlebih, Taswin Nur merupakan staf dari PT INTI yang merupakan tersangka pemberi suap.

“Apakah Keputusan itu bisa diambil seorang diri (Andra)?. Sudah pasti tidak. Yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Basaria menyatakan, untuk dugaan adanya keterlibatan petinggi PT INTI didasari oleh jabatan tersangka Taswin Nur yang hanya seorang staf. Sehingga, bukan tidak mungkin bila jajaran direktur atau direksi PT INTI juga berperan dalam kasus tersebut.

“Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur ini belum sampe ke sana ini masih dalam pengembangan. Sampe ekspos tadi yang bisa kita buktikan masih yang dua ini,” tegas Basaria.

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"TSW (Taswin Nur) adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini kepercayaan dari pejabat utama disana. Tapi apa hubungannya dengan pejabat yang lain, termasuk direktur, ini belum sampai kesana," ucapnya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore