JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal. Hal ini menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
“Aturan perjalanan sama (pemeriksaan STRP), tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikonfirmasi, Senin (26/7).
Sambodo menyampaikan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja nonkritikal dan nonesensial.
Baca Juga: PPKM Level 4, Pengunjung Restoran Bisa Makan di Tempat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang PPKM level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).