Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 April 2025, 18.26 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital Siapkan Sanksi untuk XLSmart Jika Tak Penuhi Syarat Merger

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok. Komdigi) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap akan memberikan sanksi kepada XLSmart bila mereka tak bisa memenuhi syarat yang diberikan pasca merger. Syarat tersebut salah satunya yakni mendirikan 8.000 BTS baru.

“Iya (diberikan sanksi), berupa sanksi administratif seperti denda sampai pencabutan izin,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Tak hanya itu, Meutya menjelaskan, pihaknya telah berinisiatif membuka layanan untuk menampung aduan dari pelanggan-pelanggan XL Axiata, Smartfren, ataupun Smart Telecom. Tujuannya, untuk mempercepat penanganan bila memang terjadi gangguan layanan. 

“Kemkomdigi siap untuk menampung kalau ada gangguan layanan dari ketiga entitas yang kini bergabung menjadi PT XL Smart Telecom Sejahtera TBK,” jelas dia.

Komdigi memberikan sejumlah syarat kepada XLSmart yang merupakan hasil merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (Fren), dan PT Smart Telecom (ST).

Syarat tersebut di antaranya peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada 2029 dan penambahan 8.000 BTS baru pada daerah-daerah tertentu. Selain itu, terdapat pula syarat lain yang diberikan seperti peningkatan akses layanan digital pada lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.

Langkah ini diharapkan mampu mencapai penyehatan industri seluler dan menjaga agar layanan menjadi lebih baik, efisien, inklusif, dan terjangkau.

Komdigi telah memberikan restu merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (Fren), dan PT Smart Telecom (ST). Ketiga entitas ini akhirnya resmi menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart).

Adapun proses persetujuan ini telah berlangsung sekitar 6 bulan yang lalu. Untuk surat menyurat dan dokumentasi juga sudah dalam pengurusan sekitar 3 bulan yang lalu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore