
ACTA ketika mendatangi PTUN di Pulo Gebang, Jakarta Timur
JawaPos.com - Pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta mendapat perlawanan dari beberapa pihak.Kali ini, penolakan aktifnya Ahok datang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Pada hari ini kami mendaftarkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kepada pemerintah terkait belum diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Sekretaris Jenderal ACTA, Yustian Dewi Widiastuti di kompleks PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Gugatan itu, kata Yustian, dimaksudkan sebagai dukungan ACTA kepada pemerintah agar menjalankan tugasnya dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan ACTA agar pemerintah menonaktifkan Ahok adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Kemudian pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Yustian mengatakan, ada dua argumentasi utama pengajuan gugatan ini. "Pertama adalah meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a (KUHP)," ujarnya.
Dia merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Hilir, Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dan kurang dari lima tahun.
"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wizar bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," terangnya.
Argumentasi kedua, sambungnya, frasa tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014, harus dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
"Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut, yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih, maka akan diberhentikan sementara," tandasnya. (uya/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
