Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Januari 2025, 23.36 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suaminya Alwin Basri Mangkir dari Panggilan KPK

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). - Image

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

 
JawaPos.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mba Ita mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (17/1). Politikus PDI Perjuangan itu beralasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.
 
"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (17/1).
 
Selain Ita, suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) juga tidak hadir dari panggilan pemeriksaan hari ini. Alwin beralasan tengah menyiapkan gugatan praperadilan terkait jeratan hukum terhadap dirinya.
 
 
"Mempersiapkan praperadilan," ucap Tessa.
 
Pemanggilan terhadap Hevearita Gunaryanti setelah dirinya kalah praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1). Proses penyidikan KPK terhadap Hevearita, yang merupakan kader PDIP itu sah menurut hukum.
 
Hevearit Gunaryanti bersama sang suami, Alwin Basri bersama dua pihak swasta lain yakni, Martono (M) selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang. Kemudian, Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
 
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah telah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
 
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore