JawaPos.com - Pengamat Kepolisian dari Institute Strategic for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar biasa pembuatan SIM digratiskan. Hal itu sebagai respons bila syarat sertifikat mengemudi harus dilampirkan oleh pemohon SIM.
"Kenapa SIM harus gratis? karena bagi yang sudah mendapat sertifikat artinya sudah dinyatakan lulus pelatihan, tak perlu lagi ada ujian SIM yang dilakukan Korlantas," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (22/6).
Bambang membanding dengan pembuatan KTP dan NPWP yang semuanya gratis. Selain itu, dengan memiliki sertifikat mengemudi menandakan seseorang telah memiliki keahlian menjalankan kendaraan bermotor.
"Jadi Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," jelasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.