
Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E. Yustisia saat di lokasi TKP, Sentul, Jawa Barat, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
JawaPos.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melanjutkan sidang etik terhadap polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Pada Kamis (2/1), mereka menyidangkan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Sidang Malvino sebelumnya diskors oleh majelis.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa sidang etik lanjutan berlangsung sesuai rencana dan jadwal yang sudah ditentukan. ”Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin (diskors), mohon doanya biar tuntas semuanya,” ungkap Sandi.
Terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Malvino akan menjalani sidang etik hari ini sebagaimana telah ditentukan oleh Majelis KKEP. Sebelumnya majelis telah memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua rekannya.
Dua polisi yang sudah disanksi PTDH adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang perwira menengah Polri lainnya berinisial Y. Trunoyudo memastikan, sidang etik terhadap M juga akan dipantau oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut dia, hal itu merupakan komitmen Polri untuk melaksanakan sidang secara terbuka.
”Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” terang Trunoyudo.
