Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2024, 14.28 WIB

Kasus Produksi Film Dewasa Kelas Bintang, Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata Divonis 1 Tahun Penjara

Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik. - Image

Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik.

JawaPos.com - Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang. Vonis ini juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

Vonis kepada Siskaeee dan kawan-kawan dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/10).

Hakim menilai Siskaeee dan terdakwa lainnya menyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim berpandangan tidak alasan pemaaf atas tindakan para terdakwa sehingga harus menjalani hukuman.

Menanggapi vonis tersebut, Siskaeee mengaku bersyukur. Terlebih vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya," kata Siskaeee.

Dalam kesempatan ini, Siskaeee juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," pungkas Siskaeee.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore