
Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto. (Muhtamimah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus pembayaran royalti yang menyeret Mie Gacoan di Bali beberapa waktu lalu membuat pengusaha hiburan di Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya pemilik kafe dan restoran menajdi tidak tenang.
Para pelaku usaha kafe dan restoran meminta dimediasi oleh Dinas Pariwisata Kota Tangsel untuk mencari jalan tengah. Nah, Dinas Pariwisata Kota Tangsel pun akan memediasi para pengusaha dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto menyampaikan, pihaknya bertemu dengan para pelaku di sektor hiburan, yakni restoran dan kafe dalam acara coffee morning beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu sempat muncul sejumlah keluhan terkait aturan royalti.
"Intinya kami akan menjembatani pertemuan. Nanti kami undang LMKN untuk sosialisasi teknis pelaksanaannya seperti apa," kata Heru kepada Jawa Pos, Jumat (8/8).
Menurut Heru, aturan soal pembayaran royalti sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. Namun, implementasinya belum dilakukan secara menyeluruh. Kasus Mie Gacoan di Bali beberapa waktu lalu membuat isu tersebut kembali mencuat.
Untuk itu, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas teknis dan solusi terkait pelaksanaan aturan tersebut. "Kita juga tiak bisa serta merta langsung menerapkan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Ini barang baru bagi pelaku usaha," jelasnya.
Heru menyebut sejumlah pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran jika harus berhenti memutar musik karena tidak mampu membayar royalti.
"Kalau nggak boleh nyetel musik, suasana kafe bisa sepi. Mereka minta solusi. Sudah ada yang menyampaikan hal itu, meski belum dalam bentuk laporan resmi," ungkapnya.
Terkait laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Heru mengatakan hingga kini belum ada laporan formal. Namun, pihaknya berencana untuk mengadakan forum lanjutan guna menampung lebih banyak aspirasi.
"Saya ingin ketemu langsung dengan LMKN. Kami ingin tahu bagaimana realisasinya di lapangan dan apakah ada kemungkinan solusi. Misalnya ada keringanan biaya royalti, seperti insentif pajak," tuturnya.
Heru berharap bisa tercapai titik temu antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta dan pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk operasional. Dalam pertemuan itu tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta ada keringanan biaya royalti. "Di satu sisi, musisi tetap dapat haknya. Di sisi lain, usaha tetap bisa jalan. Itu yang kami upayakan," pungkasnya. (mim)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
