Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 17.50 WIB

Dampak Kasus Mie Gacoan di Bali, Pengusaha Kafe dan Restoran di Tangsel Tidak Tenang dengan Ketentuan Royalti

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto. (Muhtamimah/Jawa Pos)  - Image

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto. (Muhtamimah/Jawa Pos) 

JawaPos.com - Kasus pembayaran royalti yang menyeret Mie Gacoan di Bali beberapa waktu lalu membuat pengusaha hiburan di Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya pemilik kafe dan restoran menajdi tidak tenang.

Para pelaku usaha kafe dan restoran meminta dimediasi oleh Dinas Pariwisata Kota Tangsel untuk mencari jalan tengah. Nah, Dinas Pariwisata Kota Tangsel pun akan memediasi para pengusaha dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto menyampaikan, pihaknya bertemu dengan para pelaku di sektor hiburan, yakni restoran dan kafe dalam acara coffee morning beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu sempat muncul sejumlah keluhan terkait aturan royalti.

"Intinya kami akan menjembatani pertemuan. Nanti kami undang LMKN untuk sosialisasi teknis pelaksanaannya seperti apa," kata Heru kepada Jawa Pos, Jumat (8/8).

Menurut Heru, aturan soal pembayaran royalti sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. Namun, implementasinya belum dilakukan secara menyeluruh. Kasus Mie Gacoan di Bali beberapa waktu lalu membuat isu tersebut kembali mencuat.

Untuk itu, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas teknis dan solusi terkait pelaksanaan aturan tersebut. "Kita juga tiak bisa serta merta langsung menerapkan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Ini barang baru bagi pelaku usaha," jelasnya.

Heru menyebut sejumlah pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran jika harus berhenti memutar musik karena tidak mampu membayar royalti.
"Kalau nggak boleh nyetel musik, suasana kafe bisa sepi. Mereka minta solusi. Sudah ada yang menyampaikan hal itu, meski belum dalam bentuk laporan resmi," ungkapnya.

Terkait laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Heru mengatakan hingga kini belum ada laporan formal. Namun, pihaknya berencana untuk mengadakan forum lanjutan guna menampung lebih banyak aspirasi.

"Saya ingin ketemu langsung dengan LMKN. Kami ingin tahu bagaimana realisasinya di lapangan dan apakah ada kemungkinan solusi. Misalnya ada keringanan biaya royalti, seperti insentif pajak," tuturnya.

Heru berharap bisa tercapai titik temu antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta dan pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk operasional. Dalam pertemuan itu tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta ada keringanan biaya royalti. "Di satu sisi, musisi tetap dapat haknya. Di sisi lain, usaha tetap bisa jalan. Itu yang kami upayakan," pungkasnya. (mim)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore