
Istana Perdamaian yang menjadi tempat Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda (Dok. Al-Jazeera)
JawaPos.com – Brasil resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Minggu (21/9), Pengadilan Dunia di Den Haag mengonfirmasi langkah Brasil tersebut melalui pernyataan pada Jumat. Brasil menandatangani deklarasi intervensi sesuai Pasal 63 Statuta ICJ.
Pasal 63 memberikan hak kepada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk ikut serta dalam kasus ketika interpretasi perjanjian internasional dipermasalahkan.
Baca Juga: PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Legislator Dorong Pemerintah RI Pimpin Upaya Global
Brasil memanfaatkan pasal ini untuk menegaskan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Dengan demikian, Brasil menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Afrika Selatan.
ICJ mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai deklarasi intervensi Brasil.
Undangan ini menandai tahap awal keterlibatan resmi Brasil dalam kasus yang tengah disorot dunia. Tindakan ini memperkuat tekanan internasional terhadap Israel.
Kementerian Luar Negeri Brasil sebelumnya telah menyatakan niat untuk bergabung dalam kasus ini sejak Juli lalu.
Pemerintah Brasil menilai impunitas Israel merusak hukum internasional. Brasil juga mengecam agresi militer Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Dengan bergabungnya Brasil, daftar negara pendukung Afrika Selatan semakin panjang. Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan beberapa negara lain sudah lebih dahulu menandatangani dukungan serupa. Langkah kolektif ini menunjukkan solidaritas global terhadap penegakan keadilan.
ICJ diperkirakan akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan putusan akhir. Namun, pada Januari 2024, pengadilan telah mengeluarkan perintah sementara.
Perintah itu menuntut Israel mencegah tindakan genosida di Gaza dan membuka akses bantuan kemanusiaan.
Selain itu, ICJ menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional. Kebijakan Israel juga dinilai sebagai bentuk aneksasi. Pernyataan ini menambah bobot gugatan yang diajukan Afrika Selatan.
Baca Juga: Javier Bardem Serukan Bebaskan Palestina dan Kecam Genosida Gaza saat Hadir di Emmy Awards 2025

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
