
Istana Perdamaian yang menjadi tempat Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda (Dok. Al-Jazeera)
JawaPos.com – Brasil resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Minggu (21/9), Pengadilan Dunia di Den Haag mengonfirmasi langkah Brasil tersebut melalui pernyataan pada Jumat. Brasil menandatangani deklarasi intervensi sesuai Pasal 63 Statuta ICJ.
Pasal 63 memberikan hak kepada negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk ikut serta dalam kasus ketika interpretasi perjanjian internasional dipermasalahkan.
Baca Juga: PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Legislator Dorong Pemerintah RI Pimpin Upaya Global
Brasil memanfaatkan pasal ini untuk menegaskan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Dengan demikian, Brasil menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Afrika Selatan.
ICJ mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai deklarasi intervensi Brasil.
Undangan ini menandai tahap awal keterlibatan resmi Brasil dalam kasus yang tengah disorot dunia. Tindakan ini memperkuat tekanan internasional terhadap Israel.
Kementerian Luar Negeri Brasil sebelumnya telah menyatakan niat untuk bergabung dalam kasus ini sejak Juli lalu.
Pemerintah Brasil menilai impunitas Israel merusak hukum internasional. Brasil juga mengecam agresi militer Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Dengan bergabungnya Brasil, daftar negara pendukung Afrika Selatan semakin panjang. Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan beberapa negara lain sudah lebih dahulu menandatangani dukungan serupa. Langkah kolektif ini menunjukkan solidaritas global terhadap penegakan keadilan.
ICJ diperkirakan akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan putusan akhir. Namun, pada Januari 2024, pengadilan telah mengeluarkan perintah sementara.
Perintah itu menuntut Israel mencegah tindakan genosida di Gaza dan membuka akses bantuan kemanusiaan.
Selain itu, ICJ menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional. Kebijakan Israel juga dinilai sebagai bentuk aneksasi. Pernyataan ini menambah bobot gugatan yang diajukan Afrika Selatan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
