← Beranda

Mengenal Sukuk Ritel, Investasi Aman Berprinsip Syariah yang Dijamin oleh Negara

R. Nurul Fitriana PutriSenin, 11 Maret 2024 | 20.17 WIB
Ilustrasi sukuk ritel.
JawaPos.com - Sepanjang bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah membuka penawaran sukuk ritel seri SR020T3 (tenor tiga tahun) dan seri SR020T5 (tenor lima tahun) dengan tingkat imbalan atau kupon masing-masing 6,30 persen dan 6,40 persen per tahun. Masa penawaran ini berlangsung mulai tanggal 1 – 27 Maret 2024.
 
Produk investasi yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan aman dan dikelola secara prinsip syariah.
 
Lantas, apa itu Sukuk Ritel?
 
Baca Juga: 1.642 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
 
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sukuk Negara Ritel atau lebih dikenal Sukuk Ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
 
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
 
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
 
Baca Juga: Terungkap! Korban Tewas Duel Kelompok Silat di Jalan Pahlawan Sidoarjo Alami Patah Tulang Kepala dan Pendarahan Otak
 
Berdasarkan karakteristiknya, sukuk ritel ini bisa dipesan mulai dari Rp 1 juta dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik. Dikeloa dengan prinsip syariah, imbal hasil dari sukuk ritel akan dibayarkan setiap bulan.
 
Adapun keuntungan berinvestasi di sukuk ritel, meliputi pokok dan imbalan yang dijamin oleh negara. Lalu, dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik, tingkat imbalan kompetitif bahkan lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
 
Baca Juga: Kampus Asing Bakal Buka Cabang di IKN dan Jakarta, Pengamatkan Ingatkan Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar
 
Kemudian, cukup dengan Rp 1 Juta Anda sudah bisa berinvestasi di Sukuk Ritel. Dalam hal ini, tingkat imbal hasil yang akan diterima investor akan tetap dan dibayarkan tiap bulan.
 
Tak kalah penting, dengan berinvestasi di sukuk ritel, Anda sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional sesuai dengan prinsip syariah.
EDITOR: Banu Adikara