Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Maret 2026, 03.32 WIB

BHR Ojol Tahun Ini Tembus Rp 200 Miliar, Pengamat: Kebijakan Perusahaan Bagi Mitra

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir tahun ini mencapai angka Rp 200 miliar. Nilai terus naik dua kali lipat bila dibandingkan dengan tahun lalu yang berada pada kisaran Rp 100- Rp 105 miliar.

Menurut pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan BHR yang diberikan perusahaan platform digital kepada mitra pengemudi merupakan kebijakan internal perusahaan. BHR diberikan dalam kerangka hubungan kemitraan yang selama ini diterapkan.

Karena itu, Azas menyampaikan bahwa BHR tidak dapat disamakan dengan kewajiban normatif seperti tunjangan hari raya atau THR dalam hubungan kerja formal. Dia menekankan, dalam konteks kemitraan, BHR diposisikan sebagai bentuk penghargaan berbasis performa sekaligus dukungan moral dan finansial menjelang Hari Raya.

”BHR ini sifatnya diskresi atau kebijakan dari aplikator, apakah mereka ingin memberi atau tidak. Jika perusahaan memberikannya, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan lebaram dengan tambahan dukungan materi dari perusahaan,” kata Azas dalam keterangannya pada Rabu (4/3).

Azas menyampaikan bahwa mekanisme penyuran BHR idealnya tetap mengedepankan prinsip keadilan yang mempertimbangkan tingkat aktivitas dan produktivitas mitra. Menurut dia, perusahaan perlu menetapkan kriteria agar kebijakan tersebut tetap berkelanjutan secara finansial.

“Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka. Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra," jelasnya.

Lebih lanjut, Azas menyatakan bahwa perbedaan tingkat keaktifan mitra, menjadi salah satu pertimbangan wajar dalam menentukan besaran apresiasi yang diberikan dalam bentuk BHR. Contohnya, pengemudi yang hanya beroperasi 1–2 jam per hari dengan driver yang aktif dengan durasi penuh atau lebih lama.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore