← Beranda

Tarif Parkir Motor di Bandung Capai Rp 10 Ribu Buat Pj Gubernur Geram, Ini Aturan Resminya

Zulfah Ulyah KartikaKamis, 5 Oktober 2023 | 17.54 WIB
Ilustrasi regulasi parkir di Kota Bandung.

JawaPos.com – Ramainya pembahasan ongkos parkir liar di Bandung di media sosial hingga disebut sebagai kota pungli, rupanya sampai ke telinga Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin.

Dia mengaku geram dan malu akan hal tersebut. Meskipun menurutnya permasalahan ini merupakan tanggungjawab pemerintah kota, tetapi Bandung tetaplah wilayah Jawa Barat terlebih merupakan Ibu Kota Provinsi. 

“Parkir Rp. 10 ribu kan harusnya engga boleh. Disebutnya di medsos Bandung ‘Kota Pungli’. Malu kita. Walau ini urusannya pemerintah kota, kita tidak bisa lepas tangan, tetap saja bagian dari Jawa Barat dan ada di ibu kota. Jadi coba lah jangan dipungli,” ungkapnya kepada Antara, Selasa (3/10).

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Warga Soal Parkir Liar, Pemkot Bandung Tutup Dua Area Parkir di Asia Afrika

Bey kemudian meminta pungli untuk dihentikan. Sebaliknya, mengimbau agar semuanya dijalankan secara transparan.

Dia pun menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan membahas terkait penanganan masalah biaya parkir di Kota Bandung bersama Pemkot hingga kepolisian.   

Sebenarnya, perkara ini telah diatur oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan dan telah menyosialisasikan terkait regulasi biaya parkir di Kota bandung dan sekitarnya.

Baca Juga: Kota Bandung Darurat Pungli, Karcis Parkir Tak Sesuai Aturan, Drop Penumpang Juga Bayar

Dilansir dari bandung.go.id, regulasi ini disebut sebagai penyesuaian tarif parkir yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Meskipun belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014, hal ini perlu dilakukan mengingat naiknya biaya operasional hingga peralatan penunjang parkir seperti harga sewa tanah dan biaya investasi parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum sehingga dapat meminimalisasi kemacetan.

Baca Juga: Dishub Bandung Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika

Karena yang menjadi penyebab kemacetan di Bandung memang kerap kali berasal dari parkir kendaraan di badan jalan (on-street).

Tarif penyesuaian parkir ini efektif berjalan sejak Januari 2023. Diawali dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat seperti pemasangan brosur atau pengumuman melalui media massa dan media sosial.

Berikut harga sewa parkir gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

1. Kendaraan roda empat atau lebih: 1 jam pertama dikenakan biaya sebesar Rp. 4.000 – Rp. 7.000 sementara penampahan tiap 1 jam berikutnya Rp. 4000 – Rp. 7.000. Untuk jasa valet parkir/ VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan roda dua: 1 jam pertama dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000 – Rp. 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya berkisar Rp. 2.000 – Rp. 5.000.

Baca Juga: Heboh Tarif Parkir Motor Rp 10.000 di Bandung, Ada yang Semakin Bikin Warganet Geleng-Geleng Kepala

3. Pada harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan simpul transportasi umumnya dikenakan biaya yang sama bagi kendaraan roda dua dan roda empat, dengan catatan:

- Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 bagi kendaraan roda empat.

- Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga: Tarif Parkir Disinsentif Maksimal Rp 7500 Mulai Diberlakukan di 10 Kantong Parkir, Lokasi Ditambah 1 Oktober

4. Grace periode selama 3 menit.

5.Denda kehilangan karcis parkir Rp. 25.000 – Rp. 100.000.

Namun, seperti yang diketahui hingga saat ini, parkir liar masih marak terjadi di Kota Bandung dengan tarif parkir yang melebihi dari harga semestinya.

EDITOR: Nicolaus