
Ilustrasi Pungli
JawaPos.com - Polda Bali langsung bertindak menyikapi infomasi viral mengenai dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh personel Polsek Kuta pada Minggu (5/1). Kedua polisi dengan inisial Aiptu GKS dan Aiptu S sudah diproses oleh Propam Polda Bali atas peristiwa yang ramai menjadi perbincangan publik pada Selasa (21/1).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy memastikan, Propam Polda Bali telah memeriksa kedua polisi tersebut.
”Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua personel SKPT Polsek Kuta yang terima uang Rp 200 ribu dari pelapor WNA,” terang dia. WNA asal Kolombia itu berinisial SGH. Dia datang ke Polsek Kuta bersama laki-laki berinisial AW.
Berdasar hasil pemeriksaan Aiptu GSK dan Aiptu S, WNA tersebut datang ke Polsek Kuta sekitar pukul 12.40 WITA. Tujuannya membuat laporan kehilangan telepon genggam. Namun, lokasi hilangnya telepon genggam itu berada di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Sehingga anggota SPKT Polsek Kuta menyarankan WNA tersebut melapor ke Polsek Kuta Selatan.
”Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya,” terang Ariasandy.
Kedua personel SPKT Polsek Kuta bersedia membantu menerbitkan laporan kehilangan dengan syarat WNA tersebut bersedia memberikan uang Rp 200 ribu. Alasannya untuk biaya administrasi. WNA itu tidak keberatan dan laporan kehilangan pun terbit. Yakni laporan kehilangan bernomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA.
”Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200 ribu sesuai kesepakatan,” ungkap Sandy.
Perwira menengah dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa saat ini kedua personel SPKT Polsek Kuta itu masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Bali. Dia menyebut, sudah ditemukan cukup bukti kedua polisi itu melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Persisnya pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Mereka juga melanggar pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya mereka bakal menjalani sidang etik.
