Pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan serta gugus tugas Covid-19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol atau SOP, praktik PTM di sekolah harus ditunda dulu.
Yang tersurat dari kebijakan ini, penentu kebijakan akhir tentang PTM adalah hasil kajian di sekolah masing-masing terkait dengan kesiapan dalam mengantisipasi faktor risiko yang mengikutinya. Dalam hal ini kepala sekolah, komite, dan orang tua yang menentukan siap tidaknya untuk melaksanakan layanan pendidikan dengan metode tatap muka.
Sinyalemen ini memang harus dicermati secara serius oleh pihak sekolah. Jangan sampai keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka diambil hanya karena ikut-ikutan atau gengsi belaka. Pengkajian yang komprehensif tentang kesiapan sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat adalah hal utama. Tidak perlu memaksakan diri untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kalau memang belum siap.
Di Jawa Timur, regulasi tentang tatap muka ini sebenarnya telah dikeluarkan meski konteksnya uji coba. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No 420/11350/101.1/2020 tentang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur tertanggal 9 Agustus 2020.
Pada praktiknya, pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan pun telah mendapat lampu hijau mulai 18 Agustus. Kala itu, praktik pembelajaran tatap muka diregulasikan berdasar predikat zona persebaran Covid-19 yang ada di kabupaten atau kota. Wilayah yang berpredikat zona merah tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, zona hijau maksimal 50 persen siswa yang belajar di dalam kelas, dan zona kuning 25 persen.
Berdasar regulasi baru Mas Menteri Nadiem Makarim, penerapan belajar tatap muka tak lagi ditentukan dari kategori zona per daerah, namun pada kesiapan sekolah. Kesiapan yang utama adalah penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan sempurna, termasuk tes kesehatan. Minimal rapid test untuk siswa dan guru.
- Baca Juga: Titik Balik Perekonomian Nasional
Untuk protokol jaga jarak, minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 36 peserta didik/kelas). SLB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 5–8 peserta didik/kelas). PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas). Sangat disarankan agar di meja siswa terpasang sekat transparan di sisi depan, samping kanan, dan kiri.
Menyikapi terbukanya keran PTM ini, hendaknya guru memilah materi untuk diajarkan ke murid yang sedang belajar di sekolah maupun di rumah. Sebaiknya materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung. Sedangkan materi PJJ adalah materi yang anak bisa belajar secara mandiri.
Terkait dengan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (sif) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Untuk sif yang dilakukan, selayaknya kelas dibagi sesuai dengan porsi persentase yang digariskan, bukan masuk pagi dan siang. Sebab, kerentanan bagi siswa untuk berkerumun antara sif siswa yang pulang dari sekolah dan yang mau masuk sekolah akan menambah permasalahan baru.
- Baca Juga: Akar Kekerasan terhadap Pengawas Pilkada
Demikian halnya dengan regulasi menggunakan masker kain nonmedis tiga lapis atau dua lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama empat jam atau ketika sudah lembap. Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik. Untuk kondisi medis warga sekolah, mereka harus dalam kondisi sehat dan tidak mengidap komorbid.
Terkait dengan kantin, sementara waktu seyogianya tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan. Intinya, kegiatan selain belajar-mengajar tidak diperbolehkan. Termasuk orang tua menunggui siswa di sekolah. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa. Harus ada sarana sanitasi dan kebersihan, antara lain toilet bersih serta sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Yang tak kalah penting adalah surat izin dari orang tua. Surat izin ini bisa jadi berposisi sebagai panglima. Regulasi sekolah menyediakan layanan pendidikan secara daring bisa dilemahkan kala orang tua tidak memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka dengan alasan pertimbangan bahaya atau risiko penularan.
- Baca Juga: Jalan Berliku Tanah Damai Papua
Bagi orang tua yang selalu mengontrol kesehatan anaknya, melakukan proteksi terhadap kerentanan tertular dan menularkan virus ini, rasanya layak juga disebut pahlawan. Sejatinya, persebaran virus Covid-19 semakin tinggi juga karena kurang arifnya seseorang. Misalnya, ia telah merasakan simtom atau gejala yang mengarah pada Covid-19, namun tetap saja berkeliaran, berinteraksi dengan orang lain. Dia tak memedulikan risiko yang ditanggung orang lain yang berinteraksi sosial dengannya.
Kehati-hatian, kejelian, dan kearifan adalah hal wajib dalam menghadapi kebijakan Mas Menteri. Pemikiran jernih dan bijaksana tak boleh terkesampingkan oleh euforia menyikapi terbukanya keran PTM, yang bagi guru dan siswa dirasa bagai seteguk air di padang tandus. (*)
*) Agus Setiawan, Guru SMAN 1 Driyorejo
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=cW7bBNmwnzU&ab_channel=JawaPos