← Beranda
KPU Persilakan Partai NasDem Jika Ingin Ganti Nama Johnny Plate dari Daftar Caleg
Muhammad Ridwan• Jumat, 19 Mei 2023 | 01.01 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate mengenakan rompi pink keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersa
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan jika Partai NasDem ingin mengganti nama Johnny G. Plate dari bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut.
 
Johnny terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Ia pun tengah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
Baca Juga: Mudah Sekali, Simak Cara Menghubungkan AirPods ke MacBook
 
"Dalam Perpu Nomor 10 Tahun 2023 diberikan ruang sepenuhnya bagi partai politik mengenai pergantian bakal calon atau calon anggota legislatif," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/5).
 
Idham mengungkapkan, Partai NasDem bisa melakukan pergantian nama Caleg pada masa perbaikan. KPU tak mempermasalahkan jika Partai NasDem ingin mengganti nama Johnny G. Plate dari daftar caleg. 
 
Baca Juga: Dirno Tenggelam di Kali Bekasi, Jenazahnya Ditemukan Puluhan Kilometer di Kepulauan Seribu
 
"Saat ini kan kami sedang melakukan verifikasi administrasi dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Di tanggal 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan, di tanggal 26 Juni-9 Juli 2023 KPU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg," ungkap Idham.
 
Idham mengutarakan, pihaknya saat ini tidak membatalkan Johnny G Plate sebagai bakal caleg DPR RI. Sebab, perkara hukum yang menjerat Johnny saat ini baru berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.
 
Baca Juga: Mabes Minta Video Panglima TNI Dukung Anies Baswedan Dihapus
 
"Jadi kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang yang diajukan oleh partai polituk sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Idham.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku bakal berkonsultasi dengan KPU terkait pengajuan Johnny G Plate sebagai bacaleg di Pemilu 2024. Mengingat, Johnny didaftarkan Partai NasDem menjadi bacaleg untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Baca Juga: Ribuan Pengunjung Padati Kota Tua
 
"Terkait masa pencalegan ini, kami akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU sudah menyatakan, oke, kami akan langsung adjust consumption of assertion (menyesuaikan dengan pernyataan KPU)," ucap Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
EDITOR: Banu Adikara