← Beranda
Jamaah Haji Indonesia Ditangkap Usai Rekam Perempuan Arab Saudi Tanpa Izin
Bayu PutraKamis, 14 Mei 2026 | 01.15 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Ada jamaah Indonesia yang ditangkap kepolisian Saudi gara-gara merekam perempuan Arab Saudi tanpa izin. (Bayu Putra/JawaPos.com/MCH 2026)

JawaPos.com – Privasi seseorang dihormati betul di Arab Saudi. Terbukti, seorang jamaah haji Indonesia diringkus oleh apparat keamanan akibat merekam seorang perempuan Saudi tanpa izin.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Madinah baru-baru ini. Jamaah yang tak disebutkan identitasnya itu dilaporkan merekam Perempuan Saudi di wilayah Markaziyah, Madinah.

Koordinator Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin menyayangkan hal tersebut.

Dia mengingatkan, privasi sangat dihargai di Saudi. Tindakan seperti mengambil foto atau video tanpa persetujuan bisa berujung proses hukum.

Baca Juga: 31 Anggota Musyrif Diny Mulai Datang ke Tanah Suci, Ini Tugas dan Daftar Anggotanya di Haji 2026

"Kami menangani satu kasus yang menarik. Jadi, ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Al Munawarah. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," ujarnya dalam keterangan video, dikutip Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, saat diperiksa, jamaah tersebut mengaku tidak berniat buruk saat merekam video. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

"Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum," lanjutnya.

Pihak kepolisian, tutur Masbukhin, menyampaikan bahwa jamaah tersebut berpotensi dibebaskan bila korban tidak melanjukan laporan.

Namun, kalau ternyata korban melanjutkan laporan atas pelanggaran privasi, pelaku bisa dikenai sanksi denda.

Baca Juga: Hartati Musirun Mukmin Tetap Berangkat Haji Meski Rumah Tak Berbentuk Lagi, Yakin Allah Maha Kaya

"Apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," jelas Masbukhin.

Masbukhin menambahkan, privasi di Arab Saudi dilindungi secara ketat melalui regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah.

Aturan tersebut melarang penggunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin.

"Penyalahgunaan kamera, baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut, akan dikenakan hukuman yang sangat keras," imbuhnya.

Sanksinya bisa berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga SAR 500 ribu atau sekitar Rp 2,3 miliar.

Baca Juga: Mengenal Jamarat, Tempat Jutaan Jamaaah Haji Sedunia Melontar Jumrah

Masbukhi meminta Masyarakat Indonesia, termasuk jamaah haji, menghormati hukum yang berlaku di Saudi. Termasuk menghormati privasi dan norma yang berlaku di masyarakatnya.

 

EDITOR: Bayu Putra