JawaPos.com – Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, yakni Waliyin dan Ridduan, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (25/1) lalu, JPU Hanifah dan Rina mengajukan tuntutan kepada kedua tersangka berupa hukuman mati.
Mereka menyebutkan dua tuntutan yang dinilai memberatkan Waliyin dan Ridduan atas aksi kejinya membunuh dan memutilasi korban.
Pertama, kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kedua, atas keterangan tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin dan Ridduan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” demikian bunyi tuntutan tersebut, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Minggu (28/1).
Lebih lanjut, JPU pun merinci proses bagaimana Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korbannya, mulai dari berkenalan di sosial media hingga bertemu dan berujung kematian.
Menurutnya, kedua tersangka berkenalan dengan korban di sosial media Facebook. Di sana mereka membahas tentang aksi seksual BDSM dan bermaksud mempraktekkannya di kamar kos Waliyin yang berada di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Di hari kejadian, aksi BDSM dimulai dengan tersangka memukul korban secara bertahap dari pelan ke kencang. Itu dilakukan berkali-kali hingga korban tumbang tak sadarkan diri.
Merasa panik, Waliyin dan Ridduan lantas memutuskan untuk memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Konon, ide mutilasi itu timbul setelah Waliyin menonton video fetish sembelih dari handphone-nya.
Kemudian ia mempraktekkan apa yang ada dalam video tersebut, memutilasi korban menggunakan tiga pisau, satu golok dan satu pisau bedah.
“Terdakwa satu (Waliyin) memotong tangan kiri korban sampai putus sedang terdakwa dua (Ridduan) memegangi. Dan terdakwa dua memotong pergelangan tangan kanan lalu terdakwa satu memotong tangan kanan pada bahu korban sampai putus," kata JPU.
Setelah bagian tubuh atas terpotong, aksi mutilasi berlanjut ke bagian tubuh bawah. Waliyin dan Ridduan memotong bagian paha dan pergelangan kaki korban. Terakhir, bagian perut pun turut dimutilasi.
Karena hal-hal tersebut, menurut JPU, dakwaan primer terpenuhi dan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang meringankan tersangka.
Para terdakwa pun dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang melawan hukum dan harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.
“Hal-hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa adalah tindakannya tidak berperikemanusiaan, telah menghilangkan nyawa korban, dan membuat tubuh korban berceceran," tegasnya.
Majelis hakim sidang belum memutuskan tuntutan JPU. Sidang lalu ditunda untuk digelar kembali pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang, dengan agenda nota pembelaan terdakwa Waliyin dan Ridduan.
***