← Beranda

Klaim Sudah Berupaya Ganti Kerugian, Tersangka Investasi Bodong Gresik Pikir-Pikir Ajukan Penangguhan Penahanan

Ludry Argo Wisnu PrayogaSelasa, 9 Desember 2025 | 23.10 WIB
RPW saat hendak memasuki ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com - Proses hukum yang menjerat RPW buntut investasi bodong terus bergulir. Perempuan 30 tahun itu memenuhi panggilan tim penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/12).

RPW terpantau menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gresik bersama tiga kuasa hukumnya. Proses tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Sayangnya, RPW enggan memberikan komentar setelah diperiksa selama empat jam lebih. 

Raja Iqbal Islami selaku kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif selama proses hukum bergulir. Terlebih, saat ini kliennya juga mengasuh dua orang anak dan bekerja untuk kebutuhan sehari-hari. "Pasca pihak suami meninggal dunia, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami," ujarnya. 

Baca Juga: Polres Gresik Dalami Kasus Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar 

Sehingga, RPW tidak mengetahui secara detail mengenai perjanjian investasi kuliner tersebut. Termasuk mekanisme bagi hasil yang telah disepakati bersama para korban. "Hanya sebatas mempromosikan saja melalui media sosial. Bahkan klien kami sudah berusaha membayar bagi hasil keuntungan semampunya," kata Raja. 

Kuasa Hukum RPW, Raja Iqbal Islami saat memberikan keterangan du Mapolres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
Kuasa Hukum RPW, Raja Iqbal Islami saat memberikan keterangan du Mapolres Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

Pihaknya menyadari bahwa nominal yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan awal. Meski demikian, bisnis kuliner tersebut tertuang dalam perjanjian secara tertulis. "Kami meyakini bahwa perkara ini masuk ranah perdata. Namun, kami menghormati proses hukum yang bergulir," jelasnya. 

Disinggung mengenai total kerugian korban mencapai Rp 3 miliar, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci. Lantaran kliennya masih mengkalkulasi jumlah investasi yang masuk, termasuk bagi keuntungan yang telah dibayarkan. "Klien kami tetap beriktikad baik untuk melakukan pengembalian kepada investor," paparnya. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa telah memeriksa 15 saksi tambahan. Mayoritas mereka merupakan investor yang telah menaruh modal dengan nominal bervariasi. "Mulai dari Rp 10-150 juta. Dari hasil audit rekening, jumlah uang yang diterima tersangka mencapai Rp 3 miliar," terang Arya. 

Baca Juga: Modus Arisan dan Investasi Bodong, 90 Orang di Surabaya Rugi Ratusan Juta

Untuk menyamarkan modus, RPW kerap membagi dana yang masuk ke rekening berbeda. Masing-masing untuk kebutuhan produksi, promosi, hingga keperluan pribadi. "Mayoritas dana justru digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi," papar Alumnus Akpol 2015 itu. (yog)

EDITOR: Ilham Safutra