← Beranda

Polemik Batu Bara, PT Gresik Jasatama Belum Bisa Tunjukkan Alas Hak

Dhimas GinanjarRabu, 26 Agustus 2020 | 21.48 WIB
SUDAH BULAT: Warga Kemuteran, Gresik, memasang spanduk penolakan bongkat muat batu bara di dermaga PT GJT. Mereka menuntut aktivitas itu direlokasi ke Pelabuhan Internasional JIIPE di Manyar. (Galih Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Warga terdampak bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasatama (GJT) masih terus mengawal proses relokasi aktivitas tersebut. Hingga Selasa (25/8), penggalangan tanda tangan terus dilakukan oleh warga. Mereka berharap Pemkab Gresik tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perusahaan tersebut.

Maklum, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, PT GJT belum siap untuk relokasi. Meski saat ini tutup sementara, perusahaan tersebut memilih untuk dapat melengkapi perizinan sehingga nanti bisa kembali beroperasi di pelabuhan di bawah naungan PT Pelindo III.

Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik Yuson Lawupa Malvi ketika dimintai konfirmasi tidak menampik bahwa PT GJT sudah berupaya mengurus IMB. ”Memang berulang konsultasi ke kami. Tapi, sebatas di front office. Ini sebagai iktikad baik untuk melengkapi izin sesuai aturan,” ujarnya.

Kenapa PT GJT tidak juga melengkapi perizinan dan hanya berkonsultasi sejak 2019? Sampai saat ini PT GJT tidak bisa mengajukan alas hak. Yaitu, alat bukti dasar yang terkait dengan hubungan hukum antara perusahaan dan hak yang melekat atas tanah. ”Mereka sama sekali belum memasukkan berkas ke kami. Karena persyaratannya itu belum dilengkapi dan belum bisa menunjukkan alas hak,” katanya.

Seperti pernah diberitakan, bongkar muat batu bara di dermaga PT GJT memicu polemik panjang dengan warga sekitar. Di antaranya, warga Kelurahan Lumpur, Kroman, dan Kemuteran. Warga beberapa kali berunjuk rasa menuntut penutupan aktivitas tersebut. Sebab, warga terganggu debu batu bara yang ditimbulkan. Selain debu itu mengotori permukiman, beberapa warga mengaku bahwa kesehatannya terancam.

Akhir tahun lalu di DPRD Gresik telah ada kesepakatan untuk menutup sementara aktivitas bongkar muat tersebut. Warga pun merasa nyaman. Namun, belakangan kegiatan itu berjalan lagi, tepatnya pekan lalu. Bahkan, kegiatan itu sempat dijaga ratusan aparat. Tak ayal, ribuan warga kembali mengepung gedung dewan.

Mereka memprotes dan menagih relokasi ke Pelabuhan Internasional JIIPE di Manyar sesuai kesepakatan di hadapan notaris pada 2016. Dalam perkembangannya, ternyata terungkap PT GJT belum mengantongi IMB.

Sementara itu, Bupati Sambari Halim Radianto mengaku sejauh ini belum mengetahui kelanjutan persoalan PT GJT. ”Sampai saat ini belum menerima laporan dari DPMPTSP,” ujarnya kemarin.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=YTwNg4Oty40
EDITOR: Dhimas Ginanjar