← Beranda

13 Fatwa Etik yang Wajib Dokter Ketahui Saat Bermedia Sosial, Salah Satunya Dianjurkan Memiliki Akun Khusus Pertemanan

Muhammad Zaky DharmawanRabu, 6 Maret 2024 | 19.57 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/3). (ANTARA/Putri Hanifa)

JawaPos.com - Marak terjadi fenomena seorang influencer media sosial yang juga berprofesi sebagai dokter. Konten yang dibuat oleh dokter influencer meliputi banyak hal, mulai dari edukasi kesehatan hingga mempromosikan sebuah produk.

Media sosial sebetulnya dapat menjadi sarana bagi dokter untuk menyampaikan informasi kesehatan secara jelas, lengkap, dan menarik. Namun, dapat pula berdampak negatif untuk profesi tenaga kesehatan.

Untuk menjaga keluhuran profesi kedokteran, sejak 2021, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan fatwa etik kedokteran sebagai pedoman bagi dokter dalam aktivitas media sosial.

Baca Juga: Sejumlah Poin Fatwa MUI terkait Hukum Serangan Fajar dalam Pemilu

Berdasarkan SK MKEK Pusat IDI No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter Dalam Aktivitas Media Sosial, berikut ini 13 fatwa yang tercantum di dalamnya.

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif dari aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

Baca Juga: MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Golput Haram

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax atau informasi keliru terkait kesehatan/kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku. 

Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat. Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran.

Baca Juga: Soal Posisi Irman Gusman, Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA

Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/ organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5. Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan praktiknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa sesuai dengan SK MKEK Pusat IDI No. 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020.

6. Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter.

7. Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi.

Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.

Baca Juga: Ustaz Suparman Abdul Karim Jelaskan Fatwa MUI Nomor 83 Soal Pembelian Produk Israel

Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan.

Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6.

8. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan.

Baca Juga: Quraish Shihab dan Babeh Haikal Sebut MUI Perlu Buat Daftar Produk yang Masuk dalam Fatwa Agar Tidak Jadi Bola Liar

Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.

9. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan atau tenaga kesehatan, hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga kesehatan.

10. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik.

Baca Juga: Disebut-sebut Umumkan Fatwa Boikot Merek Tertentu Terkait Israel, Wasekjen MUI: Itu Editing, Potongan-potongan Saja!

11. Dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien.

12. Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut.

Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan.

13. Pada kondisi di mana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi.

Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK.

EDITOR: Nicolaus Ade