JawaPos.com - Seorang pria Cirebon bernama Amrinudin tega menculik bahkan mencabuli seorang bayi laki-laki yang masih berumur 4 bulan. Kejadian itu diketahui saat ibu bayi melaporkan kepada Kepala Urusan Pemerintahan Desa Wargabinangun.
Menurut informasi dari akun media sosial X @kegblgnunfaedh, laporan itu dilakukan oleh ibu bayi pada pukul 02.00 WIB, Kamis (23/11). Selang dua jam berlalu, bayi 4 bulan itu ditemukan di kebun warga.
“Benar, tapi sekitar pukul 04.00 WIB bayi sudah ditemukan di kebun warga setempat. Jarak tempat ditemukannya bayi itu sekitar 150 meteran dari rumah ibu bayi,” kata Buradi selaku kaur pemerintahan desa Wargabinangun.
Baca Juga: Ikuti Putusan MK, KPU Dinilai Sudah Melakukan Prosedur dengan Baik Sesuai Regulasi
Menurut keterangan Buradi, saat bayi ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Bayi ditemukan dalam keadaan tak berbusana serta dari mulut dan anus bayi 4 bulan itu mengeluarkan darah.
Hilangnya bayi itu diketahui pertama oleh sang nenek bayi, yang pada waktu itu sedang terbangun. Sang nenek pun terkejut saat mendapati cucunya sudah tak ada lagi di tempat tidur.
“Saat itu di dalam rumah tidak ada laki-laki karena ayah bayi sedang ke luar daerah. Di dalam rumah itu hanya ada bayi, ibu bayi, dua anak perempuan ibu bayi, dan nenek bayi,” ujar Anwar paman korban.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Drama Korea yang Memiliki Rating Tertinggi di Tahun 2023
Namun saat Anwar menemukan bayi tersebut, kondisinya dalam keadaan telanjang bulat beralaskan kardus di kebun pisang. Padahal sebelumnya bayi itu memakai pakaian lengkap bahkan memakai popok.
Menurut informasi yang dilansir dari akun @kegblgnunfaedh menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang tukang pijat tetangga korban. Pelaku sempat mengutarakan cinta kepada ibu bayi, namun cintanya ditolak. Lantas membuat pelaku sakit hati saat ibu korban menikah dengan pria lain.
Baca Juga: Ada Pengunjung Bawa Narkoba, Kloud Sky Dining & Lounge Akui Kecolongan
Setelah korban berumur 4 bulan, tersangka ingin melakukan aksinya. Dia pun juga minum miras agar menambah keberanian buat melakukan aksi bejadnya. Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kamar dan mengambil korban yang sedang tidur disamping ibunya.
Saat berita ini diturunkan bayi 4 bulan tersebut masih dalam perawatan insentif. Sementara pelaku sudah diringkus oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon. Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun kurungan penjara