
Petugas KPU mengatur kotak suara pemilu 2024 / Antara Foto/Aditya Pradana Putra
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Karena putusan MK itu, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres/Cawapres yang dibentuk berdasarkan Putusan MK Nomor 90.
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menyebut, KPU memang seharusnya menerima putusan MK 90 itu. Sebab, putusan tersebut sudah final dan mengikat.
"KPU memang harus menerima berkasnya didasarkan oleh putusan MK, sebab putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, hal mana Putusan MK mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai ditetapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," kata Efriza kepada wartawan, Jumat (24/11).
Bahkan, Efriza melanjutkan, dalam penetapan administrasi pasangan tersebut, KPU sudah menunggu proses putusan dari MKMK. Kemudian, merujuk PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini menunjukkan KPU berusaha melakukan prosedur dengan baik sesuai regulasi yang ada, sikap yang dipilih oleh KPU sudah baik," ungkapnya.
Menurut Efriza, KPU tidak melanggar prosedur dalam ketika mengikuti putusan MK 90. Dia menilai, KPU sudah menjaga prosesnya dengan baik dan benar.
"Jika melihat prosesnya KPU berusaha untuk tidak melanggar prosedur. KPU sudah berusaha untuk menjaga proses yang dilakukan KPU dengan baik dan benar," katanya.
Di sisi lain, Efriza menilai aduan terhadap KPU adalah hal baik dalam proses untuk mengawal pemilu agar berlangsung demokratis sesuai undang-undang dan berbagai regulasi yang mengikatnya.
"Hanya saja pemeriksaan ini diyakini tak akan sedikitpun menghalangi proses setiap tahapan pemilu yang sudah ditetapkan dan dirancang," pungkasnya.
Sebelumnya, 3 aktivis pro demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama bersama dengan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Mereka menuding KPU telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU. Terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024," ujar Advokat TPDI 2.0, Patra M Zen di kantor DKPP.
Sementara, Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Amunisi Peduli Demokrasi menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
