JawaPos.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, terdapat dua penyebab terjadinya tidak pidana korupsi pada sektor lembaga keuangan. Hal tersebut diantaranya, adanya tekanan politik dan buruknya manajemen tata kelola internal pada lembaga keuangan.
Adnan mencontohkan, pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2008 telah menemukan kejanggalan dan indikasi penyimpangan, namun pemangku kebijakan tidak menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kalau berkaca ke kasus Jiwasraya, sistem auditnya sudah berjalan dan sudah mengidentifikasi berbagai macam bentuk penyimpangan yang terjadi, tapi kemudian temuan-temuan itu tidak digubris oleh pengambil keputusan. Ini yang berbahaya," ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Selasa (23/3).
Menurutnya, pembiaran yang dilakukan oleh pengambil kebijakan saat itu, dimungkinkan faktor tekanan politik oleh pejabat publik dan politisi. Kemudian, buruknya tata kelola internal, khususnya pada sistem kendali, tidak cukup mampu untuk mencegah tindak pidana korupsi. Sehingga, hal itu tidak terlepas dari sikap pembiaran oleh pemangku kebijakan.
“Kalau belajar dari kasus Jamsostek dulu, Jiwasraya dan Asabri yang kemarin masuk proses hukum, isunya selalu ada pengabaian red flag. Dalam kasus hari ini sebenarnya pelanggaran yang dibiarkan, yang kemudian melahirkan bleeding, sehingga tidak bisa dikendalikan lagi," ujarnya.
Bahkan pihaknya menduga, praktik korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah sering disalahgunakan oleh orang-orang dengan kekuatan besar dalam institusi tersebut. Sistem yang ada pun menjadi gagal menjalankan fungsinya dengan baik.
"Kalau ada temuan fraud dan pelakunya middle management atau karyawan biasa mungkin langsung ada eksekusi. Kalau sudah direktur ini itu, bagaimana sebuah sistem bisa menghentikan?,” ungkapnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Heru Tetap Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Menurutnya, mekanisme check and balances harus dibangun saat BUMN dan BUMD masih diliputi oleh potensi korupsi. Hal itu pun bergantung kepada kerja penegak hukum, jika mekanisme biasa sudah tidak mampu mencegah terjadinya praktik korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=UxWzcdMpCbg