← Beranda

Begini Tahapan Satpol PP Beri Sanksi Rp 50 juta Warga yang Kedapatan Jentik Nyamuk di Rumahnya

Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 6 Juni 2024 | 22.06 WIB
Waspadai Nyamuk Aedes aegypti saat Musim Hujan dengan Ciri-ciri Berwarna Hitam dan Loreng Putih

JawaPos.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin membeberakan tahapan pihaknya yang akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 50 juta terhadap warga yang ada jentik nyamuk di rumahnya.

Ia membeberkan, sanksi tersebut adalah bagian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.
 
"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/6).
 
Hal itu tertera pada Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyebut bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
 
Baca Juga: Waspada! Ini Dia 4 Jenis Makanan dan Minuman yang Menjadi Penyebab Gagal Ginjal, Wajib Tahu!
 
Caranya adalah dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang) Plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
 
Jika melanggar hal itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 21, yakni secara bertahap mulai dari teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan kepada masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
 
"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik. Karena ada tahapan-tahapannya," jelas Arifin.
EDITOR: Bintang Pradewo