JawaPos.com - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) merilis pernyataan resmi tentang larangan vaping pada tanggal 19 Desember 2023.
Vaping adalah alat yang dibuat menyerupai rokok, tetapi berfungsi mengubah cairan menjadi uap yang dihisap oleh penggunanya. Dengan kata lain, vaping adalah bentuk rokok modern atau rokok elektrik.
Namun, ketimbang rokok konvensional, rokok elektrik ternyata justru lebih memberikan dampak buruk bagi tubuh. Karenanya, Singapura melayangkan larangan untuk mengonsumsinya dan dianggap barang ilegal.
Bahkan, larangan ini tidak hanya berlaku bagi warga Singapura saja, tetapi juga para wisatawan yang akan berkunjung ke sana.
"Para wisatawan yang memiliki e-vaporiser akan diperiksa di Jalur Merah di pos pemeriksaan. Petugas akan mengambil dan membuang e-vaporiser di tempat pembuangan sampah," bunyi pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Singapura di laman resminya.
Lebih lanjut, pihak Kementerian Kesehatan Singapura juga tidak menoleransi siapapun yang kedapatan mengonsumsi rokok elektrik.
Baca Juga: Pengguna Vape di Kalangan Remaja Meningkat, WHO Keluarkan Larangan Bagi Rokok Elektrik Beredar
"Siapapun yang kedapatan membawa alat penguap elektronik dan tidak melaporkan kepada petugas akan didenda berdasarkan undang-undang," tulis Kementerian Kesehatan Singapura.
Pelarangan rokok elektrik di Singapura diatur dalam Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan).
Bagi siapapun yang memiliki, menggunakan, dan membeli vaping akan dikenakan denda sebesar SGD2.000 (sekitar 23,5 juta rupiah).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tunda Implementasi Pajak Rokok untuk Vape
Sedangkan, mengimpor, mendistribusikan, menjual, atau menawarkan produk vaping akan dikenakan denda sebesar SGD10.000 (sekitar 117 juta rupiah) hingga SGD20.000 (sekitar 234 juta rupiah). Atau bisa mendekam di penjara selama 6-12 bulan.
Untuk mencegah masuknya rokok elektrik ke Singapura, pihak berwenang akan melakukan operasi di pintu masuk negara, baik jalur udara, laut, dan darat.
Bahkan, mereka juga memperketat pemeriksaan di tempat-tempat umum, seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaaan, taman dan area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub.
"Pelanggar yang ketahuan akan didenda di tempat oleh petugas," bunyi pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.